Dalam pasal 252 RUU KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang menawarkan jasa praktik santet atau ilmu hitam dapat diancam pidana.Â
k. Terkait Pencabulan Sesama Jenis
Untuk pasal yang terakhir ini adalah tentang pencabulan sesama jenis yang tertuanv pada Pasal 421.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!