Hakikat Pengendalian Internal
Pengendalian internal pada hakikatnya adalah untuk melindungi asset perusahaan. Pemisahan tugas adalah salah satu pengendalian internal yang harus diterapkan di suatu perusahaan, terlebih lagi perusahaan tersebut adalah perusahaan besar. Dengan adanya pemisahan tugas maka kecil kemungkinan adanya pengelapan asset yang bisa dilakukan oleh pegawai. Contohnya pemisahan tugas/fungsi pada sistem penerimaan kas, dimana yang mencatat dan yang memegang uang harus berbeda.
Konsep Pengendalian Internal
Dalam pengendalian internal manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas, bukan auditor. Ada dua konsep utama yang melandasi perancangan dan implementasi penegndalian internal :
- Kepastian yang yang layak
Perusahaan harus mengembangkan pengendalian internal yang akan memberikan kepastian yang layak, tetapi bukan absolute, bahwa aporan keuangan telah disajikan secara waja.
- Keterbatasan inheren
Pengendalian internal tidak akan pernah bisa efektif 100 %, tanpa menghiraukan kecermatan yang diterapkan dalam perencangan dan implementasinya.
Â
Tujuan Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasarannya. Biasanya manajemen memiliki tuga tujuan umum dalam merancang sistem pengendalian internal yang efektif, yaitu :
- Reliabilitas pelaporan keuangan
Manajemen memikul baik tanggung jawab hukum maupun professional untuk memastikan bahwa informasi telah disajikan secara wajar sesuai dengan persyaratan pelaporan seperti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Tujuan pengendalian internal yang efektif atas laporan keuangan adalah memenuhi tanggung jawab pelaporan keuangan tersebut.
- Efisiensi dan efektifitas operasi
Tujuan penting dari pengendalian ini adalah memperoleh informasi keuangan dan nonkeuangan yang akurat tentang operasi perusahaan untuk keperluan pengambilan keputusan.
- Ketaatan pada hukum dan peraturan