Tim Asesmen Terpadu merupakan tim dalam hal penanganan proses asesmen sebagai tolak ukur Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika akan Narkotika itu sendiri, serta lamanya masa rehabilitasi terhadap pemohon. Ada beberapa tugas dan wewenang yang dimiliki Tim Asesmen itu sendiri.Â
Tugas dari Tim Asesmen itu sendiri adalah menganalisis terhadap seseorang yang ditangkap dan/atau tertangkap tangan, jika Pecandu tersebut tertangkap tangan, dalam kaitannya dengan peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika, dan asesmen dan analisis medis, psikososial, serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi seseorang tersebut yang sebagai pemohon.
Adapun wewenang dari Tim Asesmen Terpadu, yaitu atas permintaan Penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan, bagi yang tertangkap tangan, hanya sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika, sebagai Pecandu Narkotika, atau bahkan pengedar Narkotika. Lalu menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian pekara. Dan yang terakhir merekomendasikan rencana terapi dan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Melihat tugas dan wewenang Tim Asesmen Terpadu diatas, maka itulah pentingnya proses asesmen dalam hal pertimbangan Tim Asesmen Terpadu dalam mengambil keputusan terhadap permohonan. Bisa dikatakan, asesmen adalah langkah awal rehabilitasi, untuk mengukur sejauh mana tingkat keparahan
Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika akan Narkotika itu sendiri, atau bahkan sebagai pengedar Narkotika. Dapat dianalisis menggunakan proses asesmen.
Adapun pelaksanaan asesmen dan analisisnya, antara lain :
- Tim Hukum bertugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika;
- Tim Dokter bertugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana teraqpi dan rehabilitasi Penyalahguna Narkotika.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 10
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441)
- Peraturan Bersama Ketua Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional Republik IndonesiaTahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Berita Negara RI Nomor 465 Tahun 2014)
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52115007), Pasal 1 angka 1
- Jurnal Riset Indragiri: Analisis Yuridis Putusan Majelis Hakim Pada Penyalahgunaan Narkotika Oleh : Firman Adi
- Lamintang, dasar-dasar hukum pidana Indonesia, citra aditya bakti, 1977, h 2
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI