Mohon tunggu...
Desi Afiani
Desi Afiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

INFP :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Beredarnya Cuplikan Film di Media Sosial

9 Juli 2022   22:16 Diperbarui: 9 Juli 2022   22:25 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang kita anggap wajar ternyata bisa merugikan orang lain. Saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk ajang pamer demi gengsinya agar terlihat mengikuti sebuah trend terkini, salah satunya trend menggunggah potongan sebuah film yang ditontonnya di bioskop. Padahal sebelum film ditayangkan, pihak bioskop pastinya menyampaikan peraturan bahwa tidak boleh mengambil gambar dan merekam ketika film telah berlangsung.

Namun, sepertinya aturan tersebut disepelekan oleh penonton. Penonton mengganggap aturan hanyalah sebuah formalitas film sebelum tayang. Saat ini, di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Twitter banyak beredar cuplikan film-film yang telah di-upload oleh orang-orang yang tidak sadar hukum. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan dapat dikatakan perbuatan pembajakan film yang tentunya memiliki hukuman berat.

Usaha para pekerja industri film yang pastinya tidak mudah untuk memproduksi sebuah film akan merasa sakit hati mengetahui karyanya dibajak orang-orang untuk memenuhi kepuasan ego pribadi semata, dengan alasan agar terlihat lebih eksis di media sosial dan mengesampingkan jeratan hukum yang bisa saja didapat dimanapun dan kapan saja.

Jeratan Hukum bagi Pengupload Cuplikan Film di Media Sosial

Penyebaran cuplikan atau bocoran film yang bertebaran di media sosial dapat dipidana penjara dengan jangka waktu paling lama 4 tahun atau pidana dengan denda paling banyak satu miliar rupiah. Hal tersebut berdasarkan Pasal 113 Ayat 3 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berbunyi, 

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dipamerkan Karena Menjadi Isu yang Ramai Dibicarakan 

Beberapa bulan lalu, di media sosial ramai membincangkan film KKN di Desa Penari yang sedang tayang di Bioskop saat itu. Film ini pasalnya diangkat dari kisah nyata pada thread akun twitter @SimpleM81378523 pada tahun 2019 lalu. Film yang sempat tertunda dua tahun ini mendapat antusias yang luar biasa dari masyarakat Indonesia khususnya anak muda.

Namun dibalik fenomena ini, para spoiler di media sosial memanfaatkan akun mereka untuk meng-spill atau membocorkan potongan film KKN di Desa Penari. Mereka melakukannya agar mereka dianggap mengikuti trend yang sedang marak. Mengutip dari Kompas.com, 

beberapa content creator di TikTok memang sangat antusias membagikan potongan film KKN di Desa Penari saat diputar di bioskop. Kata kunci yang sering dicari di TikTok adalah "kkn versi uncut kiss", "adegan 8 menit film kkn", "kkn part 1 sampai selesai". Sekarang ini video dengan hashtag #filmkkndidesapenari di TikTok memiliki viewers lebih dari 46,8 juta kali.

Pihak-pihak yang melakukan pembajakan hak cipta dengan merekam film di bioskop merasa hal tersebut wajar sehingga akan terus berjalan dan sepertinya hukum yang ada dianggap sebagai pajangan semata. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun