Mohon tunggu...
DESI HAYATI
DESI HAYATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kariawan swasta

humoris, suka bekerja keras dan rajin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Hukum Tak Tertulis sebagai Sumber Hukum

31 Desember 2022   01:10 Diperbarui: 2 Januari 2023   22:11 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Tidak Tertulis meliputi berbagai aspek hukum yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan tetapi mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang-undang tertulis. Hukum Tidak Tertulis meliputi kebiasaan masyarakat (Usage) dan kepatutan, kebiasan profesional, kebiasaan ketatanegaraan. Kebiasaan administrasi negara yang dalam praktek berlaku seperti undang-undang.

Hukum Tidak Tertulis sebagai sumber hukum selain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, juga perlu dibuat tempat di dalam peraturan yang tertulis. Beberapa peraturan mengakui berlakunya hukum tidak tertulis seperti UU No. 14/1970, UU No. 1 tahun 1974, UU No. 5 tahun 1960. Seyogianya dalam penyusunan RKUHP diberikan tempat untuk berlakunya Hukum adat setempat guna tercapainya efektifitas hukum yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Suatu putusan atau peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat akan mengakibatkan hukum tidak ditaati atau bahkan dapat mengakibatkan rasa antipati masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Mempelajari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sangat berguna bagi pembangunan hukum nasional, untuk mewujudkan suatu sistem hukum yang dapat mengabdi kepada kepentingan nasional. Bahkan hukum harus mampu menyaring segi-segi positif dan nilai-nilai yang hidup itu baik yang dari unsur tradisional maupun yang diambil dari unsur asing dan mentransformasikannya ke dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hukum dapat mengarahkan masyarakat pada tingkat progresivitas yang diharapkan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempengaruhi pada pergaulan sosial yang semakin kompleks, perkembangan hukum tidak tertulis cenderung menunjukkan adanya bentuk-bentuk hukum baru dalam praktek kemasyarakatan, terutama di bidang ekonomi, misalnya adanya perkembangan dalam kebiasaan profesional atau dalam bidang hukum administrasi Negara. Hal ini dikarenakan adanya kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan yang semakin pesat, terutama dalam hubungan ekonomi yang semakin terbuka. Hal tersebut dapat tampak pada latar belakang permasalahan hukum yang berkembang dalam masyarakat pada seluruh bagian wilayah nusantara.

Pengalihan terhadap penerapan hukum adat dalam yusiprudensi dan perundang-undangan dan bahkan di tingkat daerah perlu dikaji secara berlanjut/berkesinambungan agar wawasan Bhinneka Tunggal Ika dalam pembangunan nasional dapat dioperasionalisasikan.

PENULIS I: Desi Hayati (30302200295)

PENULIS II: Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd.  (meilanarsanti@unissula..ac.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun