Mohon tunggu...
DESI HAYATI
DESI HAYATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Kariawan swasta

humoris, suka bekerja keras dan rajin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Hukum Tak Tertulis sebagai Sumber Hukum

31 Desember 2022   01:10 Diperbarui: 2 Januari 2023   22:11 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan kata lain hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat sehingga terjaminlah bahwa perkembangan dan penerapan hukum adat itu akan berjalan secara wajar, sehingga turut serta secara aktif merealisasikan pengaturan hukum di seluruh Indonesia dalam rangka pembangunan hukum nasional.

Nampaknya pemikiran Ter Haar mempengaruhi penyusunan Undang-undang No. 14 Tahun 1971 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Setelah banyak munculnya perkembangan praktek hukum dewasa ini, hukum tidak tertulis dapat meliputi selain hukum adat, seperti Yurispudensi kebiasaan profesional, serta kebiasaan dalam hukum Administrasi Negara.

Aspek-aspek Hukum Tidak Tertulis 

Berdasarkan hasil penelitian, ternyata aspek hukum tidak tertulis/hukum adat terdapat dalam berbagai aspek hukum baik yang bersifat publik maupun privat:

  • Aspek Hukum Pidana
  • Aspek Hukum Perdata

Peraturan Yang Memuat Hukum Tidak Tertulis 

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Satjipto Rahardjo dengan prakarsa BPHN tahun 1989 memberikan gambaran bahwa 157 Undang-undang yang diteliti (Undang-undang Produk Legislatif 1946 - 1987) terdapat 25 (15,95%), diantaranya menyebut atau menyinggung hukum tak tertulis. Dari 25 undang-undang itu, 16 dibuat pada periode 1946 -1965 dan 9 pada periode 1966 -1987 (Satjipto Rahardjo, 1990 : 21-22)

Analisa hasil penelitian lapangan tentang hukum adat tanah dan kaitannya dengan UU No. 5/1960.

Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria kurang lebih sudah mencapai umur 31 tahun tepatnya undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 24 September 1960. Sepanjang perjalanan berlakunya undang-undang tersebut, bermunculan undang-undang lainnya yang erat sekali dengan Undang-undang Pokok Agraria. Undang-undang yang berkaitan itu adalah sebagai berikut:

  • 1. UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
  • UU No.11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
  • UU No. 6 tahun 1967 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • UU No. 4 tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup.
  • UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun.
  • UU No. 3 tahun 1972 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Transmigrasi.

Walaupun Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sepanjang peranannya bermunculan undang-undang yang erat sekali dengan undang-undang itu namun pada prinsipnya undang-undang itu masih banyak relevansinya dengan perkembangan zaman.

Lahirnya Undang-undang tentang Agraria melatar belakangi bahwa susunan kehidupan rakyat negara Republik Indonesia ini dalam perekonomian masih bercorak agraris, maka bumi, air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Kemudian Hukum Agraria yang masih berlaku sekarang ini (Undang-undang Agraria No. 6 tahun 1960) sebagai tersusun dan berdasar pada sendi-sendi Pemerintah jajahan hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan pembangunan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Hukum Agraria pada zaman penjajahan mempunyai sifat dualisme, di samping hukum adat juga hukum agraria yang berdasarkan atas hukum berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun