Mohon tunggu...
Desi Patmawati
Desi Patmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Hobby Traveling

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi antara Kemajuan Suatu Negara dengan Kualitas Guru

26 Januari 2021   12:39 Diperbarui: 26 Januari 2021   12:54 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan yang berkualitas merupakan harapan dari semua orang. Salah factor yang mempengaruhi kualitas Pendidikan disebuah negara yaitu kualitas pendidik. Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru adalah pendidik, guru adalah seorang pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sehingga diperlukannya kompentensi guru yang baik dalam mengelola pembelajaran. 

Broke and Stone mendefinisikan bahwa guru sebagai "descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful". Dengan demikian Kompetensi adalah peleburan dari pengetahuan sikap dan keterampilan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Konsep kompetensi mengandung aspek: pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap dan minat. 

Dimana hal itu nantinya akan ditranformasikan kepada anak didiknya dan mampu membawa perubahan didalam tingkah laku siswa. Ada 4 kompentensi salah satunya yaitu kompetensi professional.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, kompetensi profesionalisme meliputi lima bagian yaitu (1) Mampu menguasai pola pikir keilmuan dan materi struktur, konsep yang mendukung mata pelajaran yang diampu, (2) Mampu menguasai standar kompetensi dasar pada mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (3) Dapat mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif dan inovatif (4) Dapat mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan reflektif, (5) Dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pengembangan diri dan berkomunikasi. 

Semua kompetensi itu harus dimiliki oleh seorang guru, namun kenyataanya tidak semua guru dapat menguasainya dengan baik. Meskipun mereka sudah cukup lama mengajar tetapi kenyataanya dengan adanya pengalaman tersebut belum dapat untuk menguasainya. Kompetensi guru bukan masalah yang berdiri sendiri ada beberapa factor yang mempengaruhinya.

Dalam upaya peningkatan keprofesional guru manajemen SDM guru, kesejahteraanya harus diperbaiki. Dengan proses pengujian dan pengawasan yang jelas, sehingga treatment yang dilakukan akan menjadi tepat sasaran. Pemerintah mengadakan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk menguji kemampuan Guru. 

Ujian ini dilakukan serempak di seluruh Indonesia dilakukan secara online dan bertujuan untuk mengetahui penguasan guru terhadap kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. UKG ini dimulai pada tahun 2012 yang bertujuan untuk dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk pengembangan keprofesian berkelanjutan. UKG wajib diikuti oleh guru PNS maupun non PNS baik yang bersertifikat maupun tidak. 

Menurut E. Mulyasa UKG merupakan prosedur yang digunakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan tertulis bahwa perencanaan, pelaksanaan dan penilaian Pendidikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

UKG dilakukan bukan hanya untuk menguji keterampilan yang harus dimiliki seorang guru tetapi lebih dari itu, yakni untuk mengembangkan dan mendemonstrasikan kompetensi utuh dari seorang guru. Kompetensi utuh mencakup beberapa hal seperti penggabungan dan penerapan suatu keterampilan serta sikap dan pengetahuan yang saling bertautan.

Dalam kilasan kinerja setahun Kemendukbud Mendikbud Anies Baswedan menybutkan rata-rata nilai UKG nasional ialah 53,02 sedangkan pemerintah menargetkan rata-rata nilai di angka 55. Selain itu rerata nilai professional 54,77 dan rata-rata kompetensi pendadogik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguasan guru terhadap komptensi masih sangat rendah. 

Pemerintah telah membuat banyak program untuk meningkatkan kualitas guru diantaranya yaitu program sertifikasi, workshop, seminar, pelatihan, sosialisasi dan pembinaan. Mendikbud mengingatkan bahwasanya hasil UKG tidak dijadikan sebagai alat eksekusi untuk guru. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun