Mohon tunggu...
Desi Misnawati Lestari
Desi Misnawati Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

mahasiswi uin jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ganti Rugi akibat Perbuatan Pemerintah

6 Desember 2023   13:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   13:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Ganti Rugi

  • Pengertian Ganti Rugi

Pasal 1 angka 1 PP No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada PTUN disebutkan bahwa yang di maksud dengan ganti reg adalah:

Pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata beban TUN berdasarkan putusan PTUN karena adanya kerugian materiil agdi derita oleh penggugat.

Jadi ganti rugi dalam PTUN dapat terjadi apabila gugatan yang di ajukan with penggugat di kabulkan oleh Hakim, sehingga badan atau pejabat TUN membayar ganti rugi yang telah di tetapkan PTUN

Dalam tuntutan kepada PTUN dimungkinkan terdapat beberapa tuntutan. Pada dasarnya tuntutan pokok yang di ajukan kepada PTUN hanya terbatas Aada satu macam tuntutan, yaitu tuntutan agar KTUN yang telah merugikan pentingan penggugat dinyatakan batal atau tidak sah, tetapi selain tuntutan ok, diperbolehkan pula penggugat mengajukan tuntutan tambahan berupa tuntutan ganti rugi dan khusus dalam sengketa kepegawaian di perbolehkan adanya tuntutan tambahan berupa tuntutan rehabilitasi

Pada prinsipnya tuntutan ganti rugi itu timbul karena tergugat telah nyata-nyata merugikan penggugat, sehingga tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.

Besamya ganti rugi harus di hitung berdasarkan hal-hal yang nyata di derita oleh penggugat dan segala sesuatu lainnya yang di anggap patut dan layak menurut pertimbangan hakim administrasi.

Jadi pemberian ganti rugi di lakukan dalam rangka melakukan pemulihan terhadap ketidakseimbangan yang di derita penggugat, sehingga keadaan menjadi seimbang kembali.

Ketentuan yang perlu di perhatikan dalam tuntutan ganti rugi adalah bahwa pembayaran ganti rugi di tujukan kepada hal-hal yang bersifat kebendaan, yang pada hakikatnya dapat di nilai dengan uang atau ganti rugi secara materiil.

 

  • Pengaturan Ganti Rugi

Peraturan mengenai ganti rugi terdapat di dalam:

  • Pasal 53 ayat 1 UU No.5 tahun 1986: Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar KTUN yang di sengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa di sertai tuntutan ganti rugi dan atau di rehabilitasi.
  •  Penjelasan Pasal 53: berbeda dengan gugatan di muka pengadilan perdata, maka apa yang dapat di tuntut di muka PTUN ini terbatas pada satu macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar KTUN yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atu tidak sah. Tuntutan tambahan yang di perbolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian sajalah di bolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi.

  • Ganti Rugi Akibat Perbuatan Pemerintah
  •  

Tindakan Pemerintah dapat saja memberikan kerugian bagi rakyat Menurut yurisprudensi:

Perbuatan atau tindakan pemerintah yang dapat merugikan masyarakat, masuk dalam pengertian "perbuatan" atau "daad" dari pasal 1365 KUH Perdata.

Pasal 1365 KUH Perdata:

tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang terkena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian itu.

Perbuatan-perbuatan yang dapat di mintakan ganti ruginya kepada Pemerintah bila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. perbuatan itu bersifat melawan hukum menurut pengertian pasal 1365 KUH Perdata

2. perbuatan yang bersifat melawan hukum yang di atur dalam peraturan (UU) khusus yang memberikan kemungkinan tuntutan semacam itu.

3. pemerintah tidak melakukan suatu perbuatan hukum yang seharusnya di lakukannya.

  • Perbuatan Pemerintah Yang Tidak Dapat Di Mintakan Ganti Rugi
  •  
  • Pada perbuatan pemerintah yang sah, kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada yang di rugikan oleh tindakan hukum tersebut hanya dapat di lakukan bila ada suatu ketentuan UU yang memberikan kemungkinan untuk itu. Kalau ketentuan demikian tidak ada, maka kewajiban untuk memberikan ganti rugi itu tidak ada

  • Contoh tindakan hukum pemerintah yang tidak dapat di mintakan ganti rugi yaitu:

  • pemindahan jalan utama yang lalu lintasnya selalu macet ke jalur lain, dimana hal ini menyebabkan tempat-tempat usaha di jalan tersebut menjadi rugi karena menjadi sepi pembeli. Keadaan ini tidak dapat di mintakan ganti rugi, karena tidak ada ketentuan UU yang mewajibkan pemerintah untuk memberikan ganti rugi karena tindakannya untuk menyelenggarakan pelayanan publik yaitu menjadikan jalan umum menjadi lancar tanpa kemacetan.
  • Pemberlakuan three in one di jalan Sudirman -- Thamrin untuk menghindari macet pada jam-jam tertentu.
  • matinya arus listrik karena perbaikan kabel-kabel di bawah tanah. Jadi dapat kita lihat, bahwa dalam melakukan aktivitasnya dalam TUN yang di maksud untuk mengatur dan menertibkan kehidupannya dalam masyarakat dapat berdampak pada pembatasan-pembatasan terhadap hak milik seseorang.

  • Pencabutan Atau Pembebasan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum
  •  
  • Menurut Pasal 6 UUPA:

  • "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial"

  • maksudnya adalah: bahwa pada hak-hak perseorangan terhadap hak dan masyarakat, sehingga kalau di satu masa kepentingan dari masyarakat lebih tinggi, maka kepentingan perseorangan harus di kalahkan

  • Pasal yang berhubungan dengan pencabutan atau pembebasan hak-hak atas tanah adalah: Pasal 18 UUPA (undang-undang Pokok Agraria UU NO.5 tahun 1960) yaitu:

  • "untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat di cabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang di atur UU"

  • Dari ketentuan di atas dapat kita lihat bahwa syarat dari adanya pencabutan hak-hak atas tanah walaupun untuk kepentingan umum tetapi harus di berikan ganti rugi yang layak.

  • Pada dasarnya ganti rugi menurut UU No. 20 tahun 1961 ini dimaksudkan hanya untuk hak-hak atas tanah yang jelas-jelas di miliki oleh perorangan atau badan hukum perdata, tetapi dalam banyak kasus, dengan di landasi rasa kepedulian yang tinggi, dalam penggusuran rumah-rumah liar yang berada di tanah pemerintah yang di maksudkan untuk kepentingan umum, kepada penduduk yang menempati tanah negara tersebut, masih di bern uang ganti rugi atau pembebasan, walaupun sebetulnya itu bukan kewajiban pemerintah karena tanah itu tanah pemerintah. Karena kalau tidak di beri ganti rugi, pemerintah akan di anggap bertindak sewenang-wenang atau tidak adil.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun