Mohon tunggu...
Desi Misnawati Lestari
Desi Misnawati Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

mahasiswi uin jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ganti Rugi akibat Perbuatan Pemerintah

6 Desember 2023   13:48 Diperbarui: 6 Desember 2023   13:59 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Ganti Rugi

  • Pengertian Ganti Rugi

Pasal 1 angka 1 PP No.43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada PTUN disebutkan bahwa yang di maksud dengan ganti reg adalah:

Pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata beban TUN berdasarkan putusan PTUN karena adanya kerugian materiil agdi derita oleh penggugat.

Jadi ganti rugi dalam PTUN dapat terjadi apabila gugatan yang di ajukan with penggugat di kabulkan oleh Hakim, sehingga badan atau pejabat TUN membayar ganti rugi yang telah di tetapkan PTUN

Dalam tuntutan kepada PTUN dimungkinkan terdapat beberapa tuntutan. Pada dasarnya tuntutan pokok yang di ajukan kepada PTUN hanya terbatas Aada satu macam tuntutan, yaitu tuntutan agar KTUN yang telah merugikan pentingan penggugat dinyatakan batal atau tidak sah, tetapi selain tuntutan ok, diperbolehkan pula penggugat mengajukan tuntutan tambahan berupa tuntutan ganti rugi dan khusus dalam sengketa kepegawaian di perbolehkan adanya tuntutan tambahan berupa tuntutan rehabilitasi

Pada prinsipnya tuntutan ganti rugi itu timbul karena tergugat telah nyata-nyata merugikan penggugat, sehingga tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.

Besamya ganti rugi harus di hitung berdasarkan hal-hal yang nyata di derita oleh penggugat dan segala sesuatu lainnya yang di anggap patut dan layak menurut pertimbangan hakim administrasi.

Jadi pemberian ganti rugi di lakukan dalam rangka melakukan pemulihan terhadap ketidakseimbangan yang di derita penggugat, sehingga keadaan menjadi seimbang kembali.

Ketentuan yang perlu di perhatikan dalam tuntutan ganti rugi adalah bahwa pembayaran ganti rugi di tujukan kepada hal-hal yang bersifat kebendaan, yang pada hakikatnya dapat di nilai dengan uang atau ganti rugi secara materiil.

 

  • Pengaturan Ganti Rugi

Peraturan mengenai ganti rugi terdapat di dalam:

  • Pasal 53 ayat 1 UU No.5 tahun 1986: Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar KTUN yang di sengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa di sertai tuntutan ganti rugi dan atau di rehabilitasi.
  •  Penjelasan Pasal 53: berbeda dengan gugatan di muka pengadilan perdata, maka apa yang dapat di tuntut di muka PTUN ini terbatas pada satu macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar KTUN yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atu tidak sah. Tuntutan tambahan yang di perbolehkan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian sajalah di bolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi.

  • Ganti Rugi Akibat Perbuatan Pemerintah
  •  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun