Mohon tunggu...
Dermawan IndarJaya
Dermawan IndarJaya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

semoga bermanfaat...

Selanjutnya

Tutup

Financial

Prospek FinTech Syariah sebagai Sarana Pembiayaan Usaha Pertanian di Indonesia

6 Januari 2021   05:41 Diperbarui: 6 Januari 2021   05:55 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tabel Perbedaan antara Sistem Bunga (Konvensional) dan Bagi Hasil (Syariah)

Peran Lembaga Perbankan dalam Memberikan Layanan FinTech Syariah bagi Petani

             Lembaga perbankan memiliki peranan penting dalam pelayanan jasa keuangan terhadap masyarakat. Lembaga perbankan telah mendapat kepercayaan tersendiri dari masyarakat dan dapat menjamin keamanan dalam setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu, lembaga perbankan juga memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia dan juga memiliki banyak alokasi dana yang dapat disalurkan. Oleh karena itu, lembaga perbankan berperan penting dalam memberikan layanan FinTech syariah bagi para petani. Terdapat dua cara yang dapat dilakukan oleh lembaga perbankan dalam memenuhi layanan FinTech syariah, yakni:

  • Mengembangkan sendiri layanan FinTech syariah. Mengingat minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap layanan digital, sehingga pihak lembaga perbankan dapat mengembangkan layanan FinTech berbasis syariah sendiri yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat dalam hal pembiayaan.permodalan dengan proses yang cepat, mudah dan praktis. Bahkan, di masa yang akan datang mungkin minat masyarakat akan lebih cenderung menggunakan layanan FinTech dibanding harus datang langsung ke bank itu sendiri. Sehingga proses digitalisasi dalam dunia perbankan tidak dapat dihindari, oleh karena itu pengembangan layanan FinTech adalah hal yang sangat penting dalam menunjang layanan keuangan digital dalam lembaga perbankan.
  • Bekerja sama dengan perusahaan FinTech. Kini di Indonesia sendiri telah banyak berkembang perusahaan yang bergerak dibidang FinTech. Sehingga hal ini dapat menjadi jalan bagi lembaga perbankan untuk dapat berkolaborasi dengan pihak perusahaan FinTech untuk bekerjasama dalam menyediakan layanan pembiayaan modal bagi para petani. Mengutip dari laman hukumonline.com yang ditulis oleh Mochammad Januar Rizki bahwasanya Saat ini, telah terdapat 12 perusahaan FinTech syariah yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut adalah tersebut yaitu Kapital Boost, Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), Danakoo, Alami Sharia, Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), Duha Madani Syariah, Qazwa, Maslahat Indonesia Mandiri (BSalam), Berkah FinTech Syariah, Papitupi Syariah, Ethis Fintek Indonesia (Ethis) dan Ammana Fintek Syariah (Ammanna). Di masa yang akan datang tentunya akan lebih banyak lagi perusahaan FinTech syariah yang semakin bermunculan, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin beralih ke layanan digital semakin tinggi. Sehingga adanya kolaborasi antara lembaga perbankan dan perusahaan FinTech dapat menjadi upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.

Sehingga prospek FinTech syariah sebagai sarana dalam pembiayaan usaha pertanian di Indonesia kedepannya diharapkan dapat lebih diperhatikan. Mengingat pentingnya sektor pertanian sebagai bidang yang menjaga ketahanan pangan nasional, dan melihat dari semakin rendahnya jumlah petani dan semakin berkurangnya lahan pertanian yang ada, sehingga stimulus pembiayaan bagi usaha pertanian dapat menjadi solusi bagi peningkatan kualitas produksi pertanian di Indonesia.

Daftar Pustaka

Ashari dan Saptana,2005.Prospek Pembiayaan Syariah untuk Sektor Pertanian.Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi. Volume 23 No. 2.

Bank Indonesia. Financial Technology.URL: https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/FinTech/Pages/default.aspx . diakses pada tanggal 30 Juni 2020

Bps.go.id, diakses pada tanggal 30 Juni 2020

Hida Hiyanti,dkk.2019. Peluang dan Tantangan FinTech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(03), 2019

Mohammad Januar Rizki.2020." Yuk, Mengenal Aturan Main FinTech Syariah Akankah perkembangan FinTech syariah nasional mampu melebihi konvensional? " URL: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e1e0a77362a8/yuk--mengenal-aturan-main-FinTech-syariah/. Diakses pada tanggal 30 Juni 2020

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun