Mohon tunggu...
Derima AmeisaP
Derima AmeisaP Mohon Tunggu... Mahasiswa - Derima Meisa Pramawi K

Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi Bisnis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Ekonomi Islam dalam Masa Pandemi

8 April 2021   03:00 Diperbarui: 8 April 2021   03:04 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERKEMBANGAN EKONOMI DALAM MASA PANDEMI

Menurut para ahli ekonomi islam adalah sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan yang terbatas dalam kerangka syariah sedangkan menurut UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf (i) ekonomi islam adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah. Dapat ditarik kesimpulan bahwa ekonomi islam merupakan sebuah system yang mempelajari suatu kehidupan yang berlandaskan pada syariat islam yang terterah pada Al-Qur'an atau hadis.

Setelah mengetahui pengertian dari ekonomi islam kita akan membahas apa tujuan ekonomi islam dalam kehidupan kita

Tujuan ekonomi islam antara lain :

  • Persaudaraan dan keadilan universal.

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku- suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulai di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (QS 49: 13)

Manusia berasal dari satu ayah dan satu Ibu. Berbagai jenis suku bangsa yang ada di dnia ini, dari berbagai warna kulit, badan, rupa, keturunan, semuanya (sebenarnya) merupakan satu keluarga besar dari Ayah (Adam as) dan Ibu (Siti Hawwa) yang sama. Di antara mereka, entah yang kaya raya atau yang hidup kekurangan, yang cerdas luar biasa ataukah yang mengalami keterbelakangan, yang punya kuasa ataukah rkyat jelata, tidak ada yang lebih mulia, kecuali di antara mereka yang paling bertakwa.

  • Ada beberapa macam keadilan antara lain
  1. Keadilan social

Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhannya, kecuali dibedakan karena ketakwaannya.

2. Keadilan ekonomi

Keadilan sosial tidak akan banyak berarti tanpa dibarengi dengan praktik keadilan ekonomi sehingga setiap orang bisa menyumbangkan kontribusinya untuk produktifitas, dan tidak terjadi saling merugikan dan eksploitasi antara satu pihak atas pihak yang lain.

  • Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata.

Tanpa adanya kesetaraan distribusi pendpatan, maka rasa persaudaraan dan keadilan akan sulit dicapai. Selain itu, (dalam tauhid/kepercayaan islam) karena segala sesuatunya yang kita miliki dan yang ada di dunia ini, entah itu harta benda kita, bumi, alam, bahkan pekerjaan dan kecerdasan yang ada pada setiap individu pada  hakekatnya adalah milik Allah yang dititipkan kepada manusia, maka tidak satu alas an pun bagi kita untuk menahan sumber daya Allah hanya pada sebagian orang saja.

  • Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial.

Pembatasan hak-hak seseorang tidak bisa dikenakan kepada orang merdeka, berakal, dan baligh, kecuali bahwa ia melakukan perbuatan yang melukai kepentingan orang lain atau kepentingan orang banyak. Bahkan terdapat keharusan untuk melakukan pengendalian dan pembatasan bagi pekerja yang tidak amanah, pegawai yang kotor, pejabat yang korupsi, hakim yang tidak adil, dan kepada mereka yang mengabaikan hak-hak dan kepentingan umum, demi untuk menghindarkan diri dari kerugian yang lebih besar lagi.

Setelah mengetahui tujuan ekonomi islam dalam kehidupan, kita pasti kehidupan di masa pandemi ini

Kemungkinan peluang berkembangnya sedikit karena adanya suatu pembatasan kegiatan dalam masyarakat untuk melakukan aktifitas dalam mengembangkan ekonomi islam. Terkait hal ini keadaan finansial masyarakat menurun dan ada beberapa masyarakat yang tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Dengan adanya hal ini pemerintah memberikan solusi :

  1. Penyaluran bantuan langsung tunai
  2. Penguatan wakaf uang
  3. Memberikan bantuan modal usaha
  4. Penyaluran dana di organisasi pengumpul zakat
  5. Pengembang teknologi finansial syariah

Referensi: http://staffnew.uny.ac.id/upload/132255130/pendidikan/ISLAMIC+FINANCE+01+-+TUJUAN+EKONOMI+ISLAM.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun