Orang-orang pun bertanya-tanya,cara pandang,sikap dan praktik beragama seperti apa yang di anggao ekstrem?menurut Prof.Dr.Oman Faturrahman,ada tiga ukuran yang menjadi patokan.pertama dianggap ekstrem kalau atas nama agama seseorang melanggar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk kemaslahatan.yang terakhir adalah dianggap ekstrem kalau atas nama agama seseorang melanggar hukum dengan sengaja tanpa alasan yang jelas.
Maka, jika seseorang menjalajankan ketiga hal tersebut dengan mengatasnamakan agama,itu disebut dengan melewati batas.logikanya kemuliaan agama itu tidak bisa ditegakkan dengan cara merendahkan harkat kemanusiaan.
Nilai moral agama juga tidak bisa diwujudkan melalui cara yang bertentangan dengan tujuan kemaslahatan umum.begitupun esensi agama tidak akan bisa diajarkan dengan melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama sebagai panduan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ada dua contoh keekstreman beragama,yang pertama adalah tentang seorang wanita bernama Yunita yang hampir menjadi teroris karena di cuci otaknya oleh beberapa orang untuk menjatuhkan negara dengan embel-embel memperjuangkan agama dan membangun negara baru Allah,diduga kelompok tersebut bernama negara Islam Indonesia(NII).
Kejadian ini terjadi tidak lama setelah ledakan bom bunuh diri di tiga gereja dan kantor polisi di Surabaya.kelompok ini adalah kelompok islam yang menghalalkan kekerasan untuk melakukan yang mereka inginkan.kelompok ini sangat pandai dalam memanipulasi sehingga mudah membuat orang terutama remaja terjerumus ke ajaran sesat tersebut.kelompok ini juga mengajarkan bahwa,orang kafir tidak boleh hiduo dengan para muslimin dan mereka harus di berantas.
Contoh peristiwa yang kedua,terjadi di Jayapura dimana seorang anak perempuan yang duduk di kelas 5 SD bernama Fadila Widy Afini Lokahita yang dikeluarkan adalah karena menggunakan hijab.Alasan Fadila dikeluarkan adalah hijab yang yang dikenakan fadhila dianggap mencoreng kebersamaan berpakaian sekolah.orang tua Fadila mengaku bahwa anaknya sudah diberikan surat teguran pertama dan dipanggil ke sekolah tentang pelarangan menggunakan hijab di sekolah tersebut dan juga meminta Fadila untuk pindah sekolah jika ingin menggunakan hijab,tetapi Fadila memutuskan untuk tidak membuka hijabnya maka dari itu pihak sekolah memberikan surat yang menyatakan fadhila dikeluarkan dari sekolah dan sudah ditandatangani oleh kepala sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H