Salah satunya adalah dengan menyalurkan bakat terpendam lompat tinggi dengan cara meloncati mesin tapping kartu atau molos dari bawah palang mesin.Â
Jika tidak kegep sama petugas keamanan RATP yang sedang patroli, berarti sedang mujur, namun jika ketangkap basah, maka dapet salam dari band Matta yang bilang: "O, O, kamu ketahuaannn" sekaligus denda 60 euro (sekitar 900 ribu rupiah).
Jika kita kedapatan tidak punya karcis ketika ada pemeriksaan di dalam gerbong, dendanya sebesar 50 euro (sekitar 750 ribu rupiah), jika kita ketahuan punya tiket tapi kita gak nge-tap, maka kantong harus dirogoh buat bayar 35 euro (sekitar 500 ribu rupiah).Â
Denda 68 euro (sekitar 1 juta rupiah) dikeluarkan untuk oknum yang kepergok lagi merokok di area dalam stasiun (koridor, peron dan di dalam gerbong kereta) dan jangan sekali-sekali naikin kaki ke bangku kereta apalagi ribut-ribut berantem, mabok, mengganggu ketentraman publik di area stasiun karena anda bisa kena penalti lagi-lagi 60 euro (sekitar 900 ribu rupiah).Â
Semua denda tersebut berlangsung di tempat alias bayar saat itu juga. Jika kebetulan nggak ada duit atau pura-pura gak ada duit, don't worry be happy karena akan diberi tenggang waktu hingga 60 hari dengan jumlah denda yang didobel tripel bisa mencapai 375 euro (sekitar 5,6 juta rupiah). Sakit hati, kan..?
Koridor stasiun métro di Paris ini memang agak unik dan menjadi karakter tersendiri karena terdiri dari banyak lorong yang bisa dibikin main petak umpet yang sebenarnya adalah akses naik menuju peron.Â
Sebetulnya meski banyak lorong, fenomena kesasar di dalam stasiun métro minim terjadi sekalipun di stasiun interchange yang lorong-lorongnya berkembang biak teramat banyak. Hal itu berkat penunjuk arah yang memang sudah terpampang sangat jelas.Â
Pengamen pun harus memiliki izin resmi
Di sudut-sudut koridor biasanya juga terlihat beberapa pengamen yang tengah beraksi didukung dengan segambreng instrumen yang bukan abal-abal.Â