Mohon tunggu...
Dera Ardilla
Dera Ardilla Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mudharabah dalam Hukum Perjanjian Syariah dan Problematika Penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah

6 Juni 2015   06:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:20 1798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Perjanjian Bagi Hasi (Mudharabah), undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 dalam pasal 1 mengemukakan bahawa: “Perjanjian bagi hasil ialah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada suatu pihak dan seseorang atau badan hukum pada pihak lain yang dalam undang-undnag ini disebut “penggarap” berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenakan oleh pemilik tersebut untuk menyelengarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasilnya antara kedua belah pijak”[1]. Al-Mudharabah adalah perjanjian yang dibuat oleh pihak bank dengan nasabah. pihak bank bisa bertindak sebagai pihak yanag meminjamkan dana (Shahibul Maal), sedangkan nasabah sebagai pengelola dana  (Mudharib), atau sebaliknya bank sebagai pengelola dana (Mudharib), sedangkan nasabah sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dengan menabung di bank syariah melalui tabungan mudharabah atau giro mudharabah.

Ketentuan teknis dan sekaligus sebagai peraturan pelaksana dari PBI dimaksud yaitu SEBI No. 10/14/DPbS tertanggal 17 maret 2008. SEBI dimaksud anatra lain menyebutkan bahwa dalam kegitan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah yang berlaku persyaratanya sebagai berikut:[2]

a)        Bank  bertindak  sebagai  pemilik  dana  (shahibul  maal)  yangmenyediakan  dana  dengan  fungsi  sebagai  modal  kerja,dannasabah  bertindak  sebagai  pengelola  dana  (mudharib)  dalam kegiatan usahanya;

b) Bank memiliki  hak  dalam pengawasan dan pembinaan usaha nasabah walaupun  tidak  ikut serta  dalam  pengelolaan usaha nasabah,antara lain 

c) Bank dapat melakukan review dan meminta bukti-bukti dari laporan hasil usaha nasabah berdasarkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;

d) Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah Muqayyadah  yaitu  penyediaan  dana  kepada  nasabah  dimana pemilik dana (shahibul maalmemberikan persyaratan khususkepada  pengeloladana  (mudharib) Bank  wajib  memenuhi persyaratan khusus dimaksud. Bank wajib menjelaskan kepada nasabah mengenai karakteristik produk Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabahserta  hak  dan  kewajiban  nasabah  sebagaimana  diatur dalam ketentuan  Bank  Indonesia  mengenai  transparansi  informasiproduk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah;

 

Sebagai contoh :

Tuan A sebagai pemilik dana memilki keinginan untuk menginvesatsikan dananya ke sektor UKM yang bergerak di sektor usaha perdagangan. Dengan keterbatasan waktu mencari dan menetapkan UKM yang bergerak di sektor usaha perdagangan dimkasud. Oleh karena itu Tuan A memutuskan untuk meintipkan dananya tersebut ke Bank Syariah meminra bank untuk mencarikan UKM sesuai dengan yang diharapkan. Sesuai dengan amanah yang dititipkan Tuan A, selanjutnya Bank mencari UKM yang paling feasibel di sektor usaha perdagangan. Transaksi invesatsi yang terjadi antara Tuan A dengan UKM dimaksud yang diperantari oleh Bankmerupakan salah satu conoh transaki nvesatsi dengan adak Mudharbaah Muqayyadah.[3]

e)          Bank wajib melakukan analisis atas permohonan Pembiayaan atas  dasar Akad  Mudharabah  dari  nasabah  yang antara  lain meliputi aspek personal berupa analisa atas karakter (Character)  dan   aspek   usaha   antara lain   meliputi   analisakapasitas  usaha  (Capacity),  keuangan  (Capital),dan  prospek usaha (Condition);

f)             Pembagian hasil usaha dari pengelolaan dana dinyatakan dalam nisbah yang disepakati;

g)           Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjangjangka  waktu  investasi, kecuali  atas  dasar  kesepakatan  para pihak.

h)Bank dan nasabah   wajib   menuangkan   kesepakatan   dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Akad Pembiayaan atas dasarMudharabah.

 

 

 

 

 

i) Jangka   waktu   Pembiayaan   atas   dasar   Akad Mudharabah, pengembalian  dana,  dan  pembagian  hasil  usaha  ditentukanberdasarkan kesepakatan Bank dan nasabah;


j) Pembiayaan  atas  dasar  Akad  Mudharabah  diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang,serta bukan dalam bentuk piutang atau tagihan;

k)    Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikandalam bentuk uang harus dinyatakan secara jelas jumlahnya;

l) Dalam hal Pembiayaan atas dasar Akad Mudharabah diberikan dalam bentuk barang, maka barang tersebut harus dinilai atas dasar harga pasar (net realizable valuedan dinyatakan secara jelas jumlahnya;

m)mPengembalian  Pembiayaan  atas  dasar Mudharabah dilakukan dalam dua cara, yaitu secara angsuran ataupun sekaligus pada akhir periode Akad, sesuai dengan jangka waktu Pembiayaanatas dasar Akad Mudharabah;

n)     Pembagian hasil usaha dilakukan atas dasar laporan hasil usahapengelola  dana  (mudharibdengan  disertai  bukti  pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan;

o)      Kerugian usaha nasabah pengelola dana (mudharib) yang dapat ditanggung oleh Bank  selaku  pemilik dana (shahibul  maal) adalah  maksimal  sebesar  jumlah  pembiayan  yang  diberikan (ra’sul maal).

Probelematika dalam penerpannya di Lembaga Keunagan Syariah

a)      Pemilihan (calon) nasabah pembiayan Mudharabah

Seperti telah dimaklumi semua pihak, bahwa risiko pembiayaan Mudharabah bagi LKI/LKS sangat besar.[4] Mengingat posisi LKS yang terkait dana masyarakat sebagai “Proffessional Investment Manager”, maka dialah yang bertanggung jawab agar resiko paling buruk, yakni kerugian akibat macetnya pembiayaan Mudharabah semaksimal mungkin ditekan pada tingkat yang sekecil-kecilnya. Anatra lain seleksi nasabah dapat dilakukan dengan cara memalui peyediaan Murabahah beberapa waktu/kali, kemudian setelah itu dipilihlah nasabah yang telah melakukan pelunasannya tepat dan sebelum jatuh tempo. Setidaknya, dari pengalaman penyediaan dana murabahah ini, diperoleh gambaran nyata karakter pribadi nasabah, serta karakter dan potensi usahanya, apakah dapat dikembangkan lagi atau tidak.

            Cara lainya agar diperoleh nasabah yang usahanya berpotensi dapat dikembangkan dan baik karakternya adalah melalui nasabah pembiayaan pula. Bisa pula dari kompettitor/pesaingnya. Jika pesaingnya mengatakan bagus, informasi demikian pantas untuk dipertimbangkan. Atau informasi mengenai calon nasabah pembiayaan Mudharabah dapat diperoleh dari para pemasoknya. Jika para pemasok mengatakan baik dalam menyelesaikan tagihan mereka, informasi ini pantas untuk dipertimbangkan.

b)      Pencegahan kerugian

Risiko paling buruk dari suatu pembiayaan ketika is nasabah tidak dapat melunasi kewajibannya, ekstrimnya adalah pembiayaan menjadi macet, dan ini merupakan kerugian bagi pihak LKS.

Oleh sebab sumber penyebab kerugian Mudharabah dapat dibedakan menjadi tiga kelompok besar, yaitu : pertama, karena resiko bisnis; kedua disebabkan terkena musibah atau bencana; dan yang ketiga adalah karena disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan dari si nasabah itu sendiri. Untuk menghindari risiko seperti ini, maka LKS dapat mempersyaratkan adanya jaminan/ Agunan kepada LKS.[5]

By; Dera Ardilla

Mahsiswi Magister UIN SUKA Yogyakarta

 

[1]  Chairuman Pasaribun dan Suhrawardi K.Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hal. 61

[2] http://www.bi.go.id/id/perbankan/syariah/Documents/UU_21_08_Syariah.pdf diambil pukul 05.30 tgl 06 Apr 2015

[3] http://www.bi.go.id/id/perbankan/syariah/Documents/UU_21_08_Syariah.pdf diambil pukul 05.30 tgl 06 Apr 2015

 

[4] Sugeng Widodo, Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam. Penerbit Kakukaba, Yogyakarta 2014 Hal 168

[5] Sugeng Widodo, Moda Pembiayaan Lembaga Keuangan Islam. Penerbit Kakukaba, Yogyakarta 2014 Hal 169

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun