Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Perjanjian Pra Nikah dan Urgensi Pembuatannya

23 Juni 2023   09:10 Diperbarui: 23 Juni 2023   09:14 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjanjian Pra Nikah atau disebut juga dengan istilah Prenuptial Agreement merupakan suatu hal yang rasanya masih asing didengar di telinga kebanyakan orang di Indonesia.

Namun belakangan ini Perjanjian Pra Nikah seringkali muncul dalam beberapa pemberitaan dimedia baik itu media cetak ataupun media elektronik.

Mungkin masih banyak diantara kita yang bertanya-tanya apa itu Perjanjian Pra Nikah, mengapa perlu dibuat Perjanjian Pra Nikah dan apa urgensi dibuatnya Perjanjian Pra Nikah itu.

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tentu menjadi pertanyaan umum yang akan terlintas di pikiran kebanyakan orang mengingat Perjanjian Pra Nikah di Indonesia masih tergolong sebagai suatu hal yang baru.

Untuk itu pada artikel ini saya akan mengulas tentang Perjanjian Pra Nikah beserta dengan urgensi pembuatannya.

Perjanjian Pra Nikah atau disebut juga dengan istilah Prenuptial Agreement merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami dan isteri sebelum dilangsungkannya pernikahan.

Perjanjian Pra Nikah dibuat atas dasar kesepakatan antara pihak suami dan isteri, perjanjian tersebut memiliki fungsi sebagai pengikat hubungan diantara suami dan isteri guna mengatur pembagian harta kekayaan dan akibat-akibatnya diantara keduanya.

Perjanjian Pra Nikah ini bukan merupakan sesuatu hal yang wajib dibuat oleh calon pasangan suami dan isteri, sifat dari Perjanjian Pra Nikah ini adalah opsional atau fakultatif.

Dari segi hukum maka pengaturan terkait dengan pembuatan Perjanjian Pra Nikah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 139.

Pasal tersebut menerangkan bahwa calon pasangan suami dan isteri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama dengan catatan hal tersebut tidak bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum dan aturan terkait lainnya yang berlaku.

Adapun peraturan terkait harta bersama yang dapat dikesampingkan seperti yang telah diatur di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terdiri dari 2 hal.

Pertama yaitu harta bersama atau harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan kedua yaitu harta bawaan masing-masing suami dan isteri serta harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan isteri sebagai suatu hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Maksud kata "tidak menentukan lain" di atas adalah dibuatnya suatu kesepakatan diantara para pihak yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pra Nikah.

Setelah mengetahui pengertian Perjanjian Pra Nikah dan landasan hukumnya, maka berikutnya akan masuk ke dalam bagian isi atau materi dari Perjanjian Pra Nikah.

Perjanjian Pra Nikah tidak hanya berisi terkait pembagian harta kekayaan dan akibat-akibat hukumnya melainkan juga dapat berisikan banyak hal seperti pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak bilamana dikemudian hari terjadi peristiwa perceraian, hak dan kewajiban dari masing-masing suami dan isteri dan sebagainya yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga.

Pembuatan Perjanjian Pra Nikah tidak boleh dibuat oleh sepihak (salah satu pihak saja) missal suami atau isteri saja, melainkan harus dibuat oleh keduanya.

Tidak cukup hanya sampai disitu saja, muatan atau isi dari Perjanjian Pra Nikah tersebut harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, tidak boleh ada pihak yang memaksakan keinginannya di dalam pembuatan Perjanjian Pra Nikah tersebut.

Melihat dari mekanisme pembuatannya, maka dapat dikatakan bahwa dalam membuat Perjanjian Pra Nikah ini, masing-masing pihak dituntut untuk harus terbuka satu dengan yang lainnya.

Pembuatan Perjanjian Pra Nikah pada dasarnya masih tetap sama seperti pembuatan perjanjian lainnya sehingga dalam pembuatannya mengacu pada syarat sahnya perjanjian.

Syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata) terdapat empat hal yaitu;

  • adanya kesepakatan para pihak,
  • adanya kecakapan dari si pembuat perjanjian,
  • adanya hal tertentu yang diatur dan
  • kausa halal/sebab yang tidak dilarang

Sehingga bilamana di dalam suatu Perjanjian Pra Nikah terdapat muatan atau isi yang bertentangan dengan ketentuan pada butir pertama dan butir kedua maka konsekuensinya yaitu Perjanjian Pra Nikah tersebut dapat dibatalkan.

Dan bilamana di dalam suatu Perjanjian Pra Nikah terdapat muatan atau isi yang bertentangan dengan ketentuan pada butir ketiga dan butir keempat maka konsekuensinya yaitu Perjanjian Pra Nikah tersebut batal demi hukum.

Dalam membuat Perjanjian Pra Nikah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan agar Perjanjian Pra Nikah yang dibuat tersebut memiliki kekuatan hukum, hal-hal tersebut yakni ;

  • Calon pasangan suami dan isteri masing-masing menulis hal-hal apa saja yang telah mereka sepakati
  • Setelah hal-hal apa saja yang mereka sepakati tertuang dalam bentuk tulisan, hendaknya dikonsultasikan dengan Advokat guna mengetahui hal apa yang baik untuk dilakukan dan hal apa yang seharusnya dihilangkan di dalaam perjanjian tersebut
  • Setelah berkonsultasi dengan Advokat, hendaknya perjanjian tersebut dibawa kehadapan Notaris untuk disahkan secara hukum. Dalam perjalanannya nanti Notarislah yang akan menysun perjanjian tersebut menjadi sebuah akta
  • Setelah perjanjian tersebut menjadi sebuah akta, maka akta tersebut haruslah dibawa ke KUA (bagi mereka yang beragama Islam) dan juga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi mereka yang beragama Non Islam, maka cukup akta tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Lalu, pentingkah Perjanjian Pra Nikah tersebut dibuat ? penting atau tidaknya kembali ke masing-masing individu

Namun, di sini saya akan berpendapat menurut pandangan saya pribadi. Menurut saya Perjanjian Pra Nikah penting untuk dibuat oleh calon pasangan suami dan isteri.

Urgensinya yaitu bilamana dikemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya perceraian, maka masing-masing pihak sudah tidak perlu bingung terkait kepengurusan anak dan permasalahan harta.

Hal ini dikarenakan terkait dengan kepengurusan anak dan permasalahan harta semuanya sudah diatur di dalam perjanjian tersebut.

Bisa dikatakan bahwa Perjanjian Pra Nikah adalah jaring pengaman dan buku petunjuk atau guideline di dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

Menurut saya alangkah lebih baik dan bijak bilamana segala sesuatunya sudah dipersiapkan dari awal, Hal ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun