Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Perjanjian Pra Nikah dan Urgensi Pembuatannya

23 Juni 2023   09:10 Diperbarui: 23 Juni 2023   09:14 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam membuat Perjanjian Pra Nikah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan agar Perjanjian Pra Nikah yang dibuat tersebut memiliki kekuatan hukum, hal-hal tersebut yakni ;

  • Calon pasangan suami dan isteri masing-masing menulis hal-hal apa saja yang telah mereka sepakati
  • Setelah hal-hal apa saja yang mereka sepakati tertuang dalam bentuk tulisan, hendaknya dikonsultasikan dengan Advokat guna mengetahui hal apa yang baik untuk dilakukan dan hal apa yang seharusnya dihilangkan di dalaam perjanjian tersebut
  • Setelah berkonsultasi dengan Advokat, hendaknya perjanjian tersebut dibawa kehadapan Notaris untuk disahkan secara hukum. Dalam perjalanannya nanti Notarislah yang akan menysun perjanjian tersebut menjadi sebuah akta
  • Setelah perjanjian tersebut menjadi sebuah akta, maka akta tersebut haruslah dibawa ke KUA (bagi mereka yang beragama Islam) dan juga ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bagi mereka yang beragama Non Islam, maka cukup akta tersebut dibawa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Lalu, pentingkah Perjanjian Pra Nikah tersebut dibuat ? penting atau tidaknya kembali ke masing-masing individu

Namun, di sini saya akan berpendapat menurut pandangan saya pribadi. Menurut saya Perjanjian Pra Nikah penting untuk dibuat oleh calon pasangan suami dan isteri.

Urgensinya yaitu bilamana dikemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya perceraian, maka masing-masing pihak sudah tidak perlu bingung terkait kepengurusan anak dan permasalahan harta.

Hal ini dikarenakan terkait dengan kepengurusan anak dan permasalahan harta semuanya sudah diatur di dalam perjanjian tersebut.

Bisa dikatakan bahwa Perjanjian Pra Nikah adalah jaring pengaman dan buku petunjuk atau guideline di dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.

Menurut saya alangkah lebih baik dan bijak bilamana segala sesuatunya sudah dipersiapkan dari awal, Hal ini guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun