Mohon tunggu...
Denny Irawan
Denny Irawan Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer @Yogyakarta

Lawyer & Politician

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Data Pribadi

2 Juli 2024   17:14 Diperbarui: 2 Juli 2024   17:17 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pastikan ada prosedur pemulihan data yang efektif untuk mengatasi kehilangan data akibat bencana atau serangan siber.

Kesimpulan :

Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Dengan memahami dan mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi, serta menerapkan praktik-praktik terbaik dalam keamanan data, kita dapat menjaga kepercayaan publik dan melindungi hak-hak individu dalam dunia digital. Masyarakat perlu lebih sadar akan hak mereka, sementara perusahaan harus proaktif dalam memastikan data pribadi dilindungi dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun