Mohon tunggu...
Denny Irawan
Denny Irawan Mohon Tunggu... Pengacara - Lawyer @Yogyakarta

Lawyer & Politician

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Data Pribadi

2 Juli 2024   17:14 Diperbarui: 2 Juli 2024   17:17 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Kesadaran Akan Hak Data Pribadi :

Masyarakat perlu memahami bahwa mereka memiliki hak atas data pribadi mereka. Mereka berhak mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi.

2. Transparansi :

Perusahaan harus transparan dalam pengumpulan dan penggunaan data pribadi. Informasi tentang pengolahan data harus disampaikan dengan jelas kepada subjek data.

3. Keamanan Data :

Perusahaan wajib memastikan data pribadi yang mereka kelola dilindungi dengan sistem keamanan yang kuat, termasuk enkripsi dan kontrol akses yang ketat.

4. Persetujuan :

Setiap pengumpulan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang sah dari subjek data. Persetujuan harus diberikan secara eksplisit dan dapat dicabut kapan saja.

5. Penanganan Insiden Keamanan :

Perusahaan harus memiliki prosedur penanganan insiden keamanan yang efektif, termasuk pelaporan kebocoran data kepada pihak berwenang dan pemberitahuan kepada subjek data yang terkena dampak.

Tips Menghindari Pelanggaran Data Pribadi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun