Mohon tunggu...
DENY PRATIKA
DENY PRATIKA Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate & Konsultan Hukum

Saya adalah seorang Advocate dan Konsultan Hukum, sekaligus Owner dari Law Office Deny Pratika & Partners, selain itu saya tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) UNSURI.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harta Pailit yang Tidak Mencukupi untuk Membayar Utang

21 November 2023   10:00 Diperbarui: 23 November 2023   15:01 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Permohonan Pengajuan Pailit Baru Terhadap Perkara Yang Telah Dicabut Pailitnya.

Atas perkara yang pernyataan pailitnya telah dicabut oleh pengadilan karena tidak adanya cukup harta pailit guna membiayai biaya kepailitan dan atau hutang kreditur, dalam Pasal 19 ayat 3 UU No.37 Tahun 2004 menyatakan " Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailin diucapkan, diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitur atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan". 

Oleh Karena itu, tidak ada larangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit lagi terhadap perkara yang putusan pailitnya telah dicabut, tetapi dengan syarat jika debitur atau pemohon harus dapat membuktikan adanya cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.

         

gramedia.com
gramedia.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun