Kepailitan.
Kepailitan atau Pailit adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang -- undang ini ( Pasal 1 angka 1, UU No.37 tahun 2004 tentan Kepailitan dan PKPU ). Kepailitan dapat juga diartikan sebagai suatu sitaan umum atas dan terhadap seluruh harta debitur agar dicapainya suatu perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar harta tersebut dapat dibagi -- bagikan secara adil dan proporsional di antara dan sesama para kreditur sesuai dengan besarnya piutang dari masing -- masing para krediturnya terhadap debiturnya tersebu ( Munir Fuady, hukum Pailit 1998 Dalam Teori dan Praktek, Cet. 1., Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1999), hal 8. ).Â
Dengan ditetapkannya pailit terhadap debitor, berarti seluruh harta yang ada dan dimilikinya  menjadi harta pailit yang akan digunakan untuk membayar dan melunasi hutang-hutangnya kepada seluruh kreditor yang ada. Namun, bagaimakah jika harta pailit debitor tidak cukup untuk membayar hutangnya? Simak ulasan di bawah ini untuk pemahaman lebih lanjut.
Akibat / Dampak Kepailitan.
Dengan adanya suatu pernyataan atau putusan pailit, baik yang diajukan kreditur, debitur sendiri, ataupung yang diajukan oleh pihak lain, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam  UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, maka sejak dibacakannya putusan pailit oleh majelis hakim, debitur kehilangan seluruh hak atas harta kekayaan yang dimilikinya. Pengelolaan harta pailit dari debitur, dilakukan oleh Kurator dan diawasi oleh hakim pengawas. Oleh karena itu, seluruh Tindakan yang menyangkut tentang harta pailit harus atas persetujuan dan diketahui oleh kurator. Hal ini dilakukan semata-mata tidak lain adalah untuk kepentingan seluruh Kreditur agar hak-hak dari kreditur terpenuhi.
 Harta Pailit Tidak Cukup Untuk Membayar Biaya Kepailitan?
Bagaimana Jika
Setelah putusan pailit dijatuhkan, maka diangkat dan ditunjuklah Kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan seluruh harta pailit dari debitur, dan juga hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan yang bertugas untuk mengawasi segala proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Namun jika dalam berjalannya waktu proses pengurusan dan pemberesan harta pailit debitur, diketemukan jika  harta pailit tidak mencukupi untuk membayar hutang, maka Putusan Pailit dapat dicabut.
"Dalam hal harta pailit tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan, maka Pengadilan atas usul hakim pengawas dan setelah mendengan penitia kreditur sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau mendengan Debitur, dapat memutuskan Pencabutan putusan pernyataan pailit". ( Pasal 18 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ). Putusan pencabutan pailit ini harus dibacakan dan diucapkan dalam siding terbuka dan wajib dimuat dalam Berita Negara RI ( media cetak ) paling sedikit tercantum dalam 2 ( dua ) surat kabar harian. Dalam putusan pencabutan pailit tersebut juga harus disampaikan pula oleh hakim seluruh jumlah biaya kepailitan yang timbul dan besaran jasa curator yang timbul dan harus dibayarkan oleh debitur.
Â
Upaya Hukum Lain Yang Bisa Dilakukan Akibat Putusan  Pencabutan Pailit.
"Terhadap putusan pencabutan pailit, dapat diajukan kasasi dan atau peninjauan Kembali".( Pasal 19 ayat 2 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU ). Ketentuan mengenai pengajuan kasasi terhadap putusan penabutan pailit terdapat dalam Pasal  11 dan 12 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, diantaranya :
1. Diajukan paling lambat 8 ( delapan ) hari setelah tanggal putusan pencabutan pailit diucapkan.
2. Permohonan didaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.
3. Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi diajukan.