Mohon tunggu...
Deny Oey
Deny Oey Mohon Tunggu... Administrasi - Creative Writer

Seorang pembelajar, pecinta alam dan penikmat makanan pedas. Sesekali mengkhatamkan buku dan membagikan pemikirannya dalam tulisan. Beredar di dunia maya dengan akun @kohminisme (IG) dan @deNocz (Twitter).

Selanjutnya

Tutup

Money

Dengan Maybank KPR, Millenials Kini Bisa Miliki Hunian Idaman

18 Oktober 2017   23:27 Diperbarui: 19 Oktober 2017   07:06 1642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Maybank KPR (sumber: www.kreditkpr.com)

Produk ini menawarkan fasilitas kredit yang ringan dan fleksibel baik dalam sistem pembayaran, penarikan dana dan pembayaran cicilan agar nasabah dapat memenuhi berbagai kebutuhan lainnya dan tidak terbebani oleh beratnya cicilan KPR.

KPR Plus juga menawarkan fasilitas pembayaran cicilan dan rekening koran sekaligus sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan karena dapat mencicil sebagian porsi pinjaman dan sisanya cukup membayar bunganya saja. Selain itu, pembayaran cicilan dan penarikan dana juga lebih fleksibel karena bisa dilakukan kapan saja dengan menggunakan fasilitas ATM. Anda juga bisa melakukan pelunasan kapan saja tanpa pemberitahuan kepada bank dan bebas biaya pelunasan.

KPR Bebas Bunga

Salah satu fasilitas menarik dari Maybank KPR dengan memanfaatkan saldo tabungan untuk meringankan cicilan bunga KPR. KPR dikombinasikan (bundling) dengan rekening tabungan Anda dan anggota keluarga lainnya. Hal ini dapat meringankan cicilan bunga KPR sehingga bebas bunga. Sisa pokok pinjaman juga semakin berkurang serta memperpendek jangka waktu pinjaman.

Beberapa manfaat dari KPR Bebas Bunga adalah dapat menggabungkan maksimal 7 rekening tabungan dalam satu rekening pinjaman. Kemudian 75% dari saldo rekening akan diperhitungkan sebagai pengurang pokok pinjaman dalam perhitungan bunga KPR. Jangan lupa, semakin besar saldo rekening maka beban bunga KPR akan semakin kecil sehingga KPR debitur juga akan semakin cepat lunas.

KPR Bunga Spesial

Disini nasabah dapat bebas memilih bunga KPR sesuai keinginan dengan suku bunga floating berdasarkan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) 12 bulan +3,25% untuk rumah baru (primary) dan + 3,50% untuk rumah bekas (secondary). Tersedia suku bunga mulai dari 8,50% fix 1 tahun dengan jangka waktu kredit minimal 4 tahun. Suku bunga 8,50% fix 2 tahun dengan jangka waktu kredit minimal 5 tahun. Suku bunga 8,90% fix 3 tahun dengan jangka waktu kredit minimal 6 tahun. Dan suku bunga 8,90% fix 5 tahun dengan jangka waktu kredit minimal 8 tahun.

KPR Take Over

Maybank juga memberikan fasilitas take over dimana nasabah dapat mengalihkan kredit properti ke Maybank KPR dengan bunga cicilan 9,00% fix 2 tahun. Selain cicilan menjadi lebih ringan, Anda juga akan mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan. KPR Take Over bebas provisi serta biaya administrasi kredit dan jangka waktu pinjaman maksimal sampai 20 tahun.

Itulah beberapa produk Maybank KPR yang bisa dipilih oleh millenials sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya. Adapun persyaratan umum untuk pengajuan KPR adalah sebagai berikut:

  1. Warganegara Indonesia cakap hukum.
  2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) dan 65 tahun (untuk pengusaha / profesional) saat kredit berakhir.
  3. Memiliki penghasilan rutin.
  4. Lama kerja atau usaha minimal 2 tahun (untuk karyawan) atau 3 tahun (untuk pengusaha / profesional).
  5. Lokasi tempat tinggal, tempat bekerja dan obyek jaminan harus berada di wilayah operasional Maybank di seluruh Indonesia.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR adalah:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (Suami dan istri).
  2. Fotokopi Akta nikah/cerai/kematian/perjanjian pranikah.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir.
  5. Surat Keterangan Kerja dan slip gaji (untuk Karyawan).
  6. Fotokopi Surat Ijin Praktek (untuk Profesional).
  7. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP, SIUP, TDP (untuk Pengusaha).
  8. Surat Pemesanan Rumah (untuk rumah baru) atau Sertipikat , IMB, Denah Bangunan, AJB dan PBB (untuk rumah second).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun