Mohon tunggu...
Deny Oey
Deny Oey Mohon Tunggu... Administrasi - Creative Writer

Seorang pembelajar, pecinta alam dan penikmat makanan pedas. Sesekali mengkhatamkan buku dan membagikan pemikirannya dalam tulisan. Beredar di dunia maya dengan akun @kohminisme (IG) dan @deNocz (Twitter).

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Kegagalan Bisnis, Hutang Menumpuk dan Pelajaran Mengelola Keuangan

2 September 2017   22:14 Diperbarui: 5 September 2017   14:25 2044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu LPS? LPS adalah Lembaga Penjamin Simpananyang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank. Selain itu, sebagai lembaga independen LPS juga berperan aktif dalam menjaga sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Lalu apa saja yang dijamin oleh LPS? Simpanan nasabah bank seperti tabungan, deposito, giro dan simpanan lain yang dipersamakan telah dijamin oleh LPS. Tak hanya itu, untuk nasabah bank syariah LPS juga menjamin simpanan tabungan wadiah, giro wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Bagi wirausahawan, memiliki simpanan yang dijamin oleh LPS tentu memberikan keuntungan untuk tabungan serta pengembangan usaha. Apalagi dana yang dijamin oleh LPS mencapai Rp 2 milyar per nasabah. LPS juga memberikan kemudahan untuk pembayaran klaim penjaminan bila izin usaha dicabut.

Menabung pangkal kaya (sumber: www.beritapositif.net)
Menabung pangkal kaya (sumber: www.beritapositif.net)
Agar simpanan nasabah mendapatkan penjaminan oleh LPS, tentunya ada beberapa syarat seperti berikut:

1. Simpanan nasabah baik berupa tabungan, giro dan deposito harus tercatat di pembukuan bank.

2. Bunga simpanan nasabah tidak melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS.

3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.

Karena banyaknya wirausahawan yang memiliki beberapa rekening pada satu bank, maka LPS akan menjumlahkan saldo di seluruh rekening sampai batas maksimun simpanan yang dijamin (Rp 2 milyar). Hal yang sama juga berlaku bila nasabah memiliki rekening gabungan (joint account) bersama nasabah lain dimana saldo dibagi sama besar diantara pemilik rekening tersebut. Jika simpanan diatas Rp 2 milyar, maka penjaminan akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan likuidasi kekayaan bank.

Lalu bank-bank apa sajakah yang dijamin oleh LPS? Seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia baik bank asing, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, bank pemerintah maupun bank perkreditan rakyat dijamin sepenuhnya oleh LPS. Jadi para usahawan kini tak perlu takut lagi untuk menyimpan uang hasil usahanya di bank karena sudah dijamin oleh LPS. Ini juga membuktikan bahwa LPS menjadi sahabat nasabah untuk perencanaan keuangan mereka di masa depan.

Saatnya cerdas dalam finansial

Keuangan yang sehat adalah dambaan tiap orang. Baik para karyawan maupun wirausahawan tentu harus memiliki perencanaan keuangan yang terstruktur dan matang. Bagi wirausahawan, menjadi cerdas secara finansial sangatlah diperlukan demi kemajuan usaha dan menjaga stabilitas bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun