Mohon tunggu...
Denta Prayuda
Denta Prayuda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya anak baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Ekonomi Kreatif dalam Subsektor Perfilman di Indonesia

23 Desember 2020   08:41 Diperbarui: 23 Desember 2020   08:44 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi kreatif bukanlah hal yang asing lagi untuk didengar apalagi di era digital saat ini. Tetapi, apakah kalian sudah mengetahui definisi dari Ekonomi Kreatif?

Ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep untuk memajukan perekonomian suatu negara dengan menggunakan sumber daya manusia yang ada, baik itu pola pikir mereka ataupun kreatifitas mereka. 

Lalu menurut UNCTAD (United Nation Conference on Trade and Development) ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Hal itu berarti, ekonomi kreatif sangatlah penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara khususnya di negara yang kita cintai, Indonesia.

Mengapa demikian?

Daubarete dan Startiene dalam (Firdausy, 2017) menginformasikan bahwa ekonomi kreatif memiliki beberapa dampak positif bagi suatu negara, yaitu:

Ekonomi kreatif dapat menurunkan tingkat pengangguran disuatu negara

Ekonomi kreatif dapat mendorong pertumbuhan ekspor suatu negara

Ekonomi kreatif memberikan kesempatan, terhadap masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengembangan ekonomi kreatif

Ekonomi kreatif dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pengembangan sosial dan budaya yang ada di masyarakat

Hasil peningkatan output dari ekonomi kreatif dapat berdampak pada kualitas hidup dari masyarakat

Dilansir dari liputan6.com Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan juga hal yang berperan penting dalam kesuksesan sebuah produk adalah ekonomi kreatif, dimana hal tersebut dapat membuat sebuah komoditas memiliki nilai yang tinggi.

Istilah ekonomi kreatif pada awalnya dikemukakan pada tahun 2001 oleh John Howkins. Pada awalnya Howkins merasa adanya sebuah perubahan dalam industri ekonomi yang berdasarkan dari kreativitas masyarakat, hal tersebut Ia rasakan pada tahun 1997. 

Sedangkan di Indonesia, istilah ekonomi kreatif baru mulai dikembangkan pada tahun 2006 atas instruksi langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal tersebut berlanjut dengan diadakannya sebuah acara yang dinamakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif pada tahun 2009 dan acara tersebut pun dilangsungkan setiap tahunnya. (Sari, 2018, h. 51-60)

Lalu tahukah kalian? ekonomi kreatif memiliki beberapa karakteristik yang identik. Karakteristik tersebut meliputi, ekonomi kreatif merupakan kreasi intelektual dimana erat hubungannya dengan ide dan inovasi, ekonomi kreatif menyediakan produk langsung seperti barang dan juga produk tidak langsung yang biasanya berupa jasa. Lalu yang terakhir adalah ide, karena ide adalah kunci dari faktor yang mengembangkan industri kreatif dalam menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian di Indonesia.

Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator menetapkan kebijakan untuk melindungi 16 subsektor dari ekonomi kreatif. Bahkan pemerintah, membentuk suatu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang berfungsi untuk membina dan mengembangkan keenam belas subsektor dari ekonomi kreatif sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2015. 

Enam belas subsektor yang dimaksud adalah (Firdausy, 2017 h. 134-135): 1) Industri Periklanan; 2) Industri arsitektur; 3)Industri Barang Seni; 4) Industri Kerajinan; 5) Industri Desain; 6) Industri Fesyen; 7) Industri Film; 8) Industri Permainan; 9) Industri Musik; 10) Industri Seni Pertunjukan; 11) Industri Penerbitan dan Percetakan; 12) Industri Layanan Komputer dan Piranti Lunak; 13) Industri Televisi dan Radio; 14) Industri Riset dan Pengembangan; 15) Industri Kuliner; 16) Aplikasi dan game developer.

Dilansir dari AntaraNews.com terdapat tiga subsektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat dan diyakini memiliki potensi yang besar di Indonesia. Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf menjabarkan bahwa sektor film, musik, dan game merupakan tiga subsektor ekonomi kreatif yang dimaksud dan menurut penjabarannya tiga subsektor tersebut dapat menyumbang sampai 1200 Triliun Rupiah pada akhir tahun 2019.

Kalian semua pasti sudah pernah menonton film kan? Ayo kenali perfilman lebih dalam!

Perfilman adalah salah satu subsektor dari ketiga subsektor yang meraih kesuksesan besar pada perekonomian kreatif di Indonesia saat ini. Selain sebagai komoditas ekonomi, perfilman juga berfungsi sebagai sarana entertainment, pendidikan, hiburan, dan juga sebagai faktor yang dapat meningkatkan kreativitas masyarakat. Dalam dunia perfilman terdapat berbagai genre film yang dapat ditonton, tetapi kalian harus tetap memperhatikan kategori usia yang ditetapkan. Misalnya seperti dalam genre romantis, biasanya terdapat anjuran usia minimal untuk menonton genre tersebut (18+).

Perfilman di Indonesia sangat berkembang luas, hal ini dibuktikan dari kualitasnya yang meningkat salah satunya dikarenakan oleh sumber daya manusia yang memiliki kreatifitas dan keinginan untuk memajukan perindustrian film di Indonesia, misalnya seperti mulai munculnya sutradara-sutradara ternama asal Indonesia yang memiliki skill, pemikiran kreatif, dan komitmen tinggi untuk dapat bersaing dengan dunia perfilman global. Lalu juga terdapat aktor-aktor berbaka dan juga para crew yang sangat profesional dibidangnya.

Dilansir dari kemdikbud.go.id perkembangan film yang sangat pesat di Indonesia terjadi karena peran pemerintah dalam mendukung industri kreatif ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan diadakannya rapat dengan pemerintah pusat dan daerah yang diadakan pada tahun 2017. 

Dalam rapat koordinasi (RAKOR) dan sinkronisasi pengembangan perfilman pusat dan daerah, Menteri Pendidikan dan Budaya (MENDIKBUD) meminta agar seluruh pemerintah daerah maupun pusat menunjukkan keunikkan dari daerahnya, karena dengan menggali keunikkan daerah tersebut dapat meningkatkan potensi perfilman yang menarik di daerah tersebut. 

Karena seperti yang kita ketahui yang dapat menggali keunikkan dari daerah masing-masing adalah masyarakat daerah itu sendiri. Dengan demikian, penayangan film-film asing di Indonesia harus lebih dibatasi agar produksi film lokal Indonesia dapat tumbuh lebih pesat. Mengingat Indonesia memiliki 34 provinsi, dan lebih dari 17.000 pulau yang unik dan beragam, yang sangat dapat menunjang proses produksi film yang berkualitas.

Kendati demikian, dalam proses produksi film pastilah memiliki berbagai tantangan. Misalnya saja, perbedaan pendapat antara sutradara dan scriptwriter dalam pembuatan naskah, belum lagi kurangnya chemistry antara para aktor, lalu persiapan set dan tempat pengambilan gambar. Ditambah saat ini, untuk memproduksi film harus memiliki kreatifitas yang lebih tinggi dikarenakan adanya pandemi yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Dilansir dari AntaraNews.com Ernest berpendapat "Industri berhenti total! Tapi bukan hanya kita yang harus mengalami seperti ini. Sekarang segala kegiatan syuting juga sudah tidak berjalan. Bukan hanya film, tapi teman-teman televisi juga sudah mulai diberhentikan oleh pemerintah." Dari pendapat Ernest kita dapat menyimpulkan, seluruh sutradara dan produser film harus Kembali memutar otak, bagaimana caranya tetap menjalankan industri perfilman di era pandemi ini. Karena pasalnya sudah enam film yang telah tertunda jadwal penayangannya, seperti "KKN Desa Penari, Tersanjung The Movie, Jodohku Kemana?, Roh Mati Paksa, Bucin, dan Serigala Langit".

Dikarenakan pandemi ini juga, seluruh bioskop di Indonesia terancam untuk ditutup sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Oleh karena itu, ekonomi kreatif dalam subsektor perfilman akan terhambat, dilansir dari AntaraNews.com Joko Anwar berkomentar melalui laman Instagramnya "Masih banyak yang syuting layar lebar, FTV, dan iklan." 

Sutradara dari Film Gundala ini, juga memberi pesan kepada para sineas (Film Maker), yang berisi "Sineas kalo bikin film itu selalu menggali perasaan penonton. Gimana mau gali perasaan penonton kalo dia sendiri tidak memiliki perasaan dengan terus syuting dan membahayakan Kesehatan orang banyak? Tolonglah! #Stopsyutingdulu".

Dari pernyataan dari sutradara professional tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya wabah ini, dapat menghambat perekonomian negara dan juga proses perkembangan industri film di Indonesia. Tapi syukurlah, pada akhir tahun 2020 ini industri perfilman di Indonesia mulai aktif kembali. 

Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya film seperti My Lecturer My Husband, yang dibintangi oleh para aktor dan aktris berbakat yaitu Prilly Latuconsina dan Reza Rahadian. Film My Lecturer My Husband cukup menarik minat masyarakat untuk menonton film ini, dikarenakan adanya berbagai konflik dan drama yang dapat mempermainkan emosi penonton sehingga membuat film ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.

Dikarenakan film ini diproduksi di masa pandemi pastilah dalam produksinya mengikuti protokol Kesehatan yang berlaku. Beberapa protokol yang diikuti, diantaranya seperti adanya pemakaian masker, pembatasan jumlah crew, pemeriksaan suhu tubuh, tata cara jam kerja, hingga perlakuan khusus untuk pekerja dengan usia diatas 45 tahun sebagai kelompok rentan. 

Selain itu, Edwin Nazir selaku Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (APROVI) dalam wawancaranya bersama CNN Indonesia, menambahkan "Ada asuransi untuk seluruh tim produksi, jadi crew pun bisa tenang kalo apa-apa, ada yang menanggung. Sama mungkin seperti untuk tes, dapat disediakan dari pemerintah sebelum dilakukannya proses syuting."

Untuk meningkatkan industri perfilman di Indonesia dalam masa pandemi ini, para sineas (Film Maker) harus dapat berpikir kritis dan kreatif serta menunjang Kesehatan para crew dan aktor yang membantu proses produksi film. Tentunya kita sebagai penikmat film-film karya sineas Indonesia harus terus mendukung dengan cara memastikan menonton film tersebut dengan legal dan bukan film bajakan. Dengan begitu, perindustrian film Indonesia tidak akan pernah ada habisnya.

Jadi tunggu apa lagi? Yuk dukung industri perfilman Indonesia dengan tidak menonton film bajakan dari situs illegal!

Daftar Pustaka 

Firdausy, C. M. (2017). Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Novita, S. (2018). 51Pengembangan Ekonomi Kreatif Bidang Kuliner Khas Daerah Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 2(1). 51-60.

Cicilia, M. (2020). Corona dan Tantangan Film Indonesia. diakses pada 22 Desember 2020, dari https://www.antaranews.com/berita/1385626/corona-dan-tantangan-film-indonesia

Cicilia, M. (2020). Pesan Joko Anwar untuk Sineas yang Masih Syuting Film. Diakses pada 22 Desember 2020, dari https://www.antaranews.com/berita/1382182/pesan-joko-anwar-untuk-sineas-yang-masih-syuting-film

Khoiri, A. (2020). Protokol Syuting, Harapan Sineas Indonesia untuk 'New Normal'. Diakses pada 22 Desember 2020, dari https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20200520222712-220-505518/protokol-syuting-harapan-sineas-indonesia-untuk-new-normal

Kemdikbud. (2017). Kemendikbud Perkuat Peran Pusat dan Daerah Untuk Majukan Perfilman Nasional. Diakses pada 22 Desember 2020, dari https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/02/kemendikbud-perkuat-peran-pusat-dan-daerah-untuk-majukan-perfilman-nasional

Penulis:

Yasientha Dinda Syachkresna            (200907256)

Standley Leo Agustinus                      (200907265)

Angela Tasya Regita Cahyani            (200907269)

Gabriela Angellica Santoso                (200907280)

Renata Martatiana                               (200907296)

Pande Kraisnha Denta Prayuda          (200907308)

Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unversitas Atma Jaya Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun