Mohon tunggu...
Dens Saputra
Dens Saputra Mohon Tunggu... Penulis - De

menulis adalah seni berbicara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menjaga Kualitas Demokrasi Lokal Melalui Desa

22 November 2022   08:37 Diperbarui: 23 November 2022   09:00 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterbukaan informasi saat ini memungkinkan desa lebih aktual dan secara kritis mampu memiliki argumentasi yang cukup dalam menyikapi perkembagan zaman.

Berlakunya UU Desa no 6 tahun 2014, memungkinkan proses demokrasi desa bergerak lebih terbuka dan akuntabel. Tidak hanya proses politiknya, tetapi juga proses kebijakan pemerintah juga dapat diukur oleh masyarakat.

Mental demokratis ini akan membantu proses pemilihan umum baik di tingkat lokal maupun nasional dapat berkembang. Masyarakat desa melalui UU tersebut dibiasakan untuk terlibat aktif dalam eskalasi politik.

Pemilihan pemimpim daerah secara langsung tanpa sadar membentuk mental demokratis masyarakat agar dapat bertaggungjawab dengan pilihanya tersebut.

Selain itu dapat merotasi kepemimpinan di level desa yang memungkinkan ada pelajaran politik serta dapat memunculkan kader-kader baru pemimpin desa. Meskipun masih sangat dini, tetapi dengan penerapan demokrasi sampai pada level grass root, akan membentuk kemampuan kritis masyarakat dalam menilai dinamika politik yang terjadi.

Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi: pemahaman secara normatif (procedural democracy) dan empirik (substancial) (Afan Gaaffar, 2006).

Secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi secara empirik, yakni demokrasi dalam perwujudannya didalam kehidupan politik praktis.

Artinya bahwa ada dua komponen yang akan dilihat dalam peristiwa pilkada serentak tahun ini. Pertama dari kemampuan penyelenggara pemilu dan kedua, berasal dari kualitas demokrasi melalui pertisipasi masyarakat.

Tetunya hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain ketika kita membicarakan demokrasi. Secara ideal tentunya demokrasi secara prosedural maupun substansial penting bagi sebuah negara dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang adil dan bernuansa demokrastis.

Meskipun ada keraguan sebagai akibat dari pandemi, kualitas demokrasinya tidak boleh berkurang. Dan ini adalah pekerjaan rumah yang cukup mengkerutkan dahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun