Mohon tunggu...
Denok Hanum Pratiwi
Denok Hanum Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perencanaan Wilayah dan Kota

Mahasiswa Yang Lurus

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Otonomi Daerah dan Hubungannya Dengan Pembiayaan Pembangunan

10 Mei 2024   23:50 Diperbarui: 10 Mei 2024   23:52 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah sampai saat ini memang sudah berjalan di setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia,dalam mengatur rumah tangga pemerintah daerah belum bisa lepas secara total dari pemerintah pusat.Permasalahan langsung dari implementasi  otonomi daerah dimana dalam proses otonomi membutuhkan dana yang cukup besar dalam menjalankannya.Sumber dana utama pemerintah daerah yang digunakan dalam belanja modal dan pembangunan mayoritas berasal dari PAD sebagai sumber utama,pemerintah daerah juga mendapatkan bantuan transfer dana dari pusat yang disebut Dana Perimbangan.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Pada umumnya transfer dana bantuan yang diberikan pusat kepada daerah dalam bentuk DAU,DAU sendiri berasal dari dana APBN dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan setiap daerah untuk menekan ketimpangan keuangan antar daerah atas dasar kebutuhan dan potensi daerah tersebut. 

Biasanya distribusi DAU ke daerah - daerah yang memiliki kemampuan relatif besar akan lebih kecil dibandingkan dengan daerah-daerah yang memiliki kemampuan relatif kecil dimana daerah tersebut akan memperoleh DAU yang relatif besar. Untuk konsep alokasi dasar DAU penentuannya dihitung berdasarkan jumlah pegawai negeri sipil di daerah tersebut.

Stabilitas ekonomi makro tidak hanya terpengaruh oleh tingkat desentralisasi namun juga tahapan pelaksanaan desentralisasi. Pola tahapan desentralisasi pada daerah memiliki condong yang lebih besar dengan dipengaruhi oleh faktor politik dan kelembagaan daripada ekonomi itu sendiri. Pada banyak negara, desentralisasi kewenangan pengeluaran lebih dahulu disahkan dan  dilaksanakan untuk mengakomodasi berbagai tekanan politik dan perlunya efisiensi.

Peraturan Daerah tentang APBD sebagai produk dari proses politik anggaran pun juga menjadi bukti sebagai pengejawantahan adanya desentralisasi fiskal di daerah, dimana pada dasarnya merupakan rencana aksi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang merata dan optimal kepada masyarakat sesuai dengan harapan publik. Namun demikian, kepentingan publik sebagai sasaran anggaran justru menjadi awal dari terjadinya  terdistorsi oleh kebenaran yang didasarkan atas kepentingan prakmatis penguasa, di lain sisi publik cenderung menyerahkan secara total keputusan anggaran kepada pemegang kekuasaan (eksekutif dan legislatif). Sehingga ruang partisipasi publik dalam proses penganggaran juga tidak berjalan efektif, dan hanya dijalankan secara formalistik dengan acuan hanya sekedar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun