Mohon tunggu...
M.Denny Elyasa
M.Denny Elyasa Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Kebijakan dan Penulis

Analis Kebijakan pada Setwan Prov.Kep. Bangka Belitung . Aktif menulis opini dan esai khususnya mengenai kepariwisataan dan SDM.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

PPKM Darurat Jawa-Bali dan Dampaknya Bagi Pariwisata Bangka Belitung

7 Juli 2021   19:23 Diperbarui: 9 Juli 2021   20:26 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

           Tujuan dari PPKM Darurat adalah membatasi ruang gerak masyarakat yang ada Jawa dan Bali di tempat-tempat umum, kecuali sektor-sektor esensial. Artinya jangankan untuk berwisata, untuk bekerja pun di batasi dengan work from home (WFH). Kondisi tersebut akan memberikan Implikasi langsung ke pariwisata Bangka Belitung. 

          Mengapa demikian? Pertama, seperti yang kita ketahui bahwa Jakarta dan sekitarnya merupakan pasar utama wisatawan domestik ke Bangka Belitung. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, kontribusi Jakarta terhadap ekonomi Indonesia pada tahun 2019 sebesar 17 -18 persen, dengan  Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Per Kapita atau rata-rata pendapatan penduduk tertinggi di Indonesia sebesar Rp260,44 juta (www.cnnindonesia.com,22/06/2021). 

          Faktor kedua, Jakarta merupakan hub dari dan ke seluruh Indonesia termasuk ke Bangka Belitung. Maka, dengan adanya PPKM Darurat, pemberlakuan pembatasan perjalanan akan semakin ketat tidak hanya sebatas prokes dan tes anti gen atau PCR, dimana harus menunjukkan bukti surat tugas dan sertifikat vaksinasi. Maka masyarakat maupun pegawai yang memiliki rencana ke Bangka Belitung baik dalam rangka wisata atau pun bekerja akan menahan diri untuk bepergian.

         Ketiga, jumlah wisatawan asing yang berkunjung masih terbatas akibat selain masih tingginya kasus harian di negara-negara utama pasar wisatawan asing, adanya aturan ketat bagi WNI ataupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pelaku Perjalanan Internasional, antara lain harus karantina 8 hari, menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap selain wajib tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

        Melihat kondisi yang ada, dapat diproyeksikan bahwa kondisi pariwisata di Bangka Belitung akan tetap tertekan, belum akan ada perubahan yang signifikan seperti diharapkan di awal tahun. Wajar apabila pemerintah menganggap masalah kesehatan menjadi begitu krusial, karena membaiknya masalah kesehatan yang diindikasikan dengan landainya grafik kasus harian Covid-19 akan memberikan angin segar bagi dunia usaha tak terkecuali pariwisata. 

        Pentingnya pencapaian target vaksinasi untuk mencapai herd immunity adalah kunci utama untuk mencapai kondisi tersebut, tentu saja dukungan masyarakat dengan meningkatkan protokol kesehatan dan mengabaikan informasi hoax apa pun terkait Covid dan vaksinasi. Tanpa kedua hal tersebut maka harapan untuk menekan penyebaran Covid-19 hanya halusinasi semata. Kebijakan apa pun yang diambil pemerintah terkait ekonomi akan sulit dijalankan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun