Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Catatan Ringan Atas Terbentuknya Kabinet Merah Putih

21 Oktober 2024   21:30 Diperbarui: 22 Oktober 2024   06:12 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: menpan.go.id

Kementerian Kependudukan, dan Pembangunan Keluarga Berencana Nasional;

Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

Kementerian Koperasi;

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Kementerian Pariwisata; dan

Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Konstitusi memberikan hak prerogatif kepada Presiden Prabowo untuk mengangkat pembantu-pembantunya dalam menjalankan roda pemerintahan serta untuk mewujudkan janji-janji kampanyenya kepada masyarakat Indonesia. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara menyebutkan bahwa kementerian dibentuk presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang ini juga tidak membatasi jumlah menteri dan asal-usul para menteri.

Terbentuknya kementerian tersebut tentu sudah melalui proses perumusan yang panjang. Prabowo-Gibran dan Timnya memiliki waktu yang banyak sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon pemenang Pilpres 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang lalu.

Walaupun demikian, jumlah kementerian yang meningkat dan adanya nomenklatur baru memunculkan permasalahan yang tidak boleh dipandang remeh dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yakni:

  • Meningkatnya anggaran kementerian tidak bisa dihindari dan menjadi konsekuensi mutlak yang harus dihadapi dari kebijakan penambahan jumlah kementerian. Semakin banyak menteri dan wakil menteri yang diangkat semakin meningkatkan belanja negara utamanya dari gaji dan pensiunnya kelak. Ditambah lagi gaji para staf pendukung, pengadaan kendaraan dinas serta fasilitas kantor lainnya. Menurut Center of Economic and Law Studies (Celios) sebagaimana dilansir cnnindonesia.com, jika diestimasikan perhitungan gaji dan tunjangan menteri sebesar Rp150 juta per bulan, gaji dan tunjangan wamen sebesar Rp100 juta per bulan, dan anggaran operasional yang diasumsikan Rp500 juta per bulan per menteri dan wakil menteri maka kabinet gemuk tersebut akan menghabiskan anggaran sekitar Rp1,95 triliun. Apabila dibandingkan dengan pemerintahan Jokowi-Maruf Amin yang hanya mengangkat 34 menteri dan 17 wakil menteri, anggarannya hanya mencapai Rp387,6 miliar per tahun, tentu jauh lebih rendah pada masa Prabowo-Gibran.
  • Kehadiran 7 Menteri Koordinator menarik perhatian banyak pihak. Sejumlah analisis menyebutkan bahwa 7 Menko ini dibutuhkan untuk memback up Wakil Presiden yang masih minim pengalaman. Menko bukan eksekutor tetapi lebih kepada koordinatif. Sehingga kehadiran ke 7 Menko dinilai sebagai kebijakan politis bukan teknis. Namun disisi lain, perlu dilihat bahwa adanya 7 Menko merupakan dampak lanjutan dari munculnya nomenklatur baru kementerian yang tugas-tugasnya lebih spesifik.
  • Nomenklatur kementerian baru yang dibentuk sebagai produk pretelan dari kementerian masa sebelumnya mempertegas betapa fokusnya Prabowo-Gibran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Seperti misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dipecah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemnterian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan. Demikian halnya Kementerian Hukum dan HAM yang terbagi menjadi Kementerian HAM, Kemeneterian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Harapan kita, Pemerintah melalui kementerian dapat berfungsi secara optimal dan efektif dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintahan. Akan tetapi adanya nomenklatur kementerian baru memberi efek panjang seperti pada perubahan logo, kop surat sampai pada perubahan struktur organisasi perangkat di jajarannya. Belum lagi Pemerintah Daerah dituntut harus mampu beradaptasi terhadap perubahan tersebut. Semoga persoalan administratif ini tidak memakan waktu yang lama sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan teratur.
  • Banyaknya jumlah kementerian yang dibarengi adanya sejumlah nomeklatur baru, dapat memunculkan rantai birokrasi yang panjang. Memang ikhtiarnya adalah kinerja yang lebih efektif namun tidak tertutup kemungkinan munculnya ego sektoral, penyakit lama dan menahun dalam sebuah pemerintahan.  Di masa sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah berkali-kali mengingatkan agar kementerian dan lembaga lainnya mereduksi ego sektoral dan fokus pada persoalan pelayanan publik.
  • Kita berharap penambahan kementerian dan adanya nomenklatur baru tidak diikuti dengan penambahan jumah ASN dan PNS untuk mendukung operasional kementerian meskipun asa itu sulit tercapai. Barangkali kebijakan efektif pertama yang perlu dilakukan adalah memberdayakan sumberdaya yang ada sembari menunggu proses penerimaan ASN dan CPNS yang tengah beralngsung.

Peningkatan anggaran belanja kementerian harus diimbangi dengan kinerja kementerian yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik dan pengelolaan sektor-sektor penting, misalnya teknologi dan energi, yang pada gilirannya bisa berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah harapan tersematkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran ini. Harapan utama adalah agar pemerintah mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, serta memastikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di tengah skeptisme masyarakat, selalu ada harapan atas komitmen tegas dari kabinet dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dengan mendukung penegakan hukum yang bersih dan adil. Hadirnya Kementerian Hukum diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang fokus pada penegakan hukum yang sama tajam ke atas maupun ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun