Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Alat Peraga Kampanye, yang Disediakan Caleg, yang Dipasang Menyalahi Aturan, yang Tidak Mendukung UMKM, yang Berakhir di Gundukan Sampah

9 Februari 2024   09:37 Diperbarui: 11 Februari 2024   17:01 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesangan alat peraga kampanye yang tidak menindahkan etika, estetika dan keindahan kawasan | kompas.id

Alat peraga kampanye bukan hanya asal dibuat dengan desain yang suka-suka gue. Bukan seperti spanduk konser musik atau baliho produk makanan. PKPU telah mengatur bahwa desain dan materi alat peraga kampanye pinomat memuat visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu. Jadi, jika melihat spanduk ukuran besar terpampang di simpang jalan menuju rumah anda, dengan hanya memuat gambar calon tersenyum, tampak lebih muda dari wajah yang sebenarnya, tak ada uban yang kelihatan, dengan pose mengacungkan jari perlambang nomor urutnya serta dibawahnya ada tulisan nama calon lengkap dengan gelar-gelarnya ditambah dengan frasa "Coblos Aku ya Bang"...., selain telah melenceng dari PKPU, pertanda anda juga harus menghindari untuk mencoblosnya.

Pesangan alat peraga kampanye yang tidak menindahkan etika, estetika dan keindahan kawasan | kompas.id
Pesangan alat peraga kampanye yang tidak menindahkan etika, estetika dan keindahan kawasan | kompas.id

Selanjutnya, alat peraga kampanye menurut aturan PKPU, tidak boleh sembarang dipasang. Pemasangannya wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. KPU memberi ruang kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi.

Baru-baru ini, ramai pemberitaan di media visual, media sosial maupun media online tentang berita sepasang suami istri lansia yang mengalami kecelakan akibat terkena bendera partai politik yang jatuh. Salim, berusia 68 tahun bersama istrinya tersangkut bendera parpol saat melewati flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lebih naas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kebumen, tepatnya di Jalan Raya Kebumen - Banyumas. Seorang siswi SMK meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka ringan setelah mengalami kecelakaan akibat tetimpa baliho caleg yang roboh dan kemudian sempat tersambar mobil yang lewat. Pertanyaan yang muncul dan harus mendapat jawaban adalah siapa yang harus bertanggung jawab? Balihokah? Spandukkah? Umbul-umbulkah?

PKPU tidak tegas memuat sanksi bagi pemasangan alat peraga kampanye yang tidak memenuhi syarat bahkan sanksi bagi pemasangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pada Pemilu Tahun 2024 pengaturan sanksi atas pelangaran kampanye mejadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam konteks ini, semua sorotan akan tertuju kepada Badan Pengawas Pemilu, lembaga pengawas yang memiliki jaringan kerja sampai ke TPS. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan. Kapasitasnya sebagai leader dalam pengawasan Pemilu, dituntut untuk membangun koordinasi dan kolaborasi yang baik dan intensif dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum sebagai upaya memperkuat kewenangan pengawasan lembaga.

Secara sederhana, Pasal 360 KUHP yang di ayat (1) berbunyi "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun", dapat dikedepankan dalam melihat sanksi pidana pada kasus kecelakaan akibat spanduk caleg atau parpol.

Terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang salah satunya mengatur tentang Pajak Reklame yang dapat dikenakan pada pemasangan spanduk dan baliho. Jika saja Pemerintah Daerah lebih jeli, maka dapat mengimplementasikannya sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus dasar penertiban.

Caleg selaku pihak penyedia spanduk, baliho dan umbul-umbul biasanya menyerahkan kepada  pihak lain untuk memasangnya di lapangan. Namun jika sudah berkaitan dengan penerimaan daerah dan ketertiban umum yang bahkan merenggut jiwa orang lain, caleg dan orang yang memasang spanduk di lapangan dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawabannya.

Pesta demokrasi itu tinggal menghitung hari. Alat peraga kampanye dalam beberapa hari kedepan akan menjadi kenangan. Fungsinya akan segera beralih. Yang tadinya tegak berdiri terikat di tiang-tiang listrik, batangan kayu dan bambu, atau terpasang mentereng di dinding-dinding gedung bertingkat.

Pada hari H-3, kita akan melihat spanduk-spanduk itu ditertibkan, ditumpuk menggunung dibeberapa tempat, menjadi sampah. Bagi mereka yang sedikit kreatif, akan menyulap spanduk tersebut menjadi terpal atap kamar mandi atau penutup toilet-toilet darurat di perkampungan. Dapat menjadi penutup becak ketika hari panas dan hujan. Akan menjadi barang 'mahal' bagi para pemulung. Bagi mereka yang tak memiliki rumah di perkotaan, menjadi bahan untuk membangun gubuk-gubuk tempat tinggal di bawah jembatan, di bantaran kali, dan di tanah tak berpenghuni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun