Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Alat Peraga Kampanye, yang Disediakan Caleg, yang Dipasang Menyalahi Aturan, yang Tidak Mendukung UMKM, yang Berakhir di Gundukan Sampah

9 Februari 2024   09:37 Diperbarui: 11 Februari 2024   17:01 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jejeran bendera parpol yang dipasang menyalahi aturan | Kompas.com

Pelaksanaan Pemilihan Umum di suatu Negara merupakan salah satu indikator bahwa Negara tersebut menganut paham demokrasi, suatu paham yang menggambarkan bahwa rakyat 'turut memerintah' di suatu negara melalui peran wakil-wakilnya. Nah, untuk memilih siapa wakil rakyat tersebut diperlukan mekanisme atau sistem yang kita kenal dengan nama general election atau pemilihan umum. 

Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Asas ini semasa di bangku sekolah dulu kita kenal dengan singkatan LUBER. Namun dengan tambahan kata jujur dan adil, disingkat LUBER JURDIL.

Tahun 2024 telah ditetapkan Pemerintah sebagai Tahun Pemilu yang mana pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas, memiliki NIK dan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis Komisi Pemilihan Umum, akan berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mempergunakan hak pilihnya.

Mengutip laman kpu.go.id, terdapat 9917 calon anggota DPR dari 18 partai politik peserta Pemilu dan 668 calon anggota DPD dari 38 daerah pemilihan yang siap di coblos nama, nomor urut dan lambang partai politik. Terdapat juga puluhan ribu calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota serta tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Calon anggota DPR, DPD dan DPRD ini lebih kita kenal dengan akronim Caleg.

Nun jauh sebelum tanggal 14 Februari 2024, pertarungan sebenarnya untuk meraih simpati dan dukungan warga masyarakat telah dimulai dan belangsung hingga H-3 pelaksanaan pesta demokrasi. Sejumlah upaya, cara, metode, sistem, atau apapun namanya, selama itu tidak melanggar aturan, dilakukan oleh para peserta Pemilu untuk mensosialisasikan diri, mengubah opini publik atas dirinya serta membangun citra agar simpati dan daya ingat masyarakat tertuju kepadanya di hari H pemungutan suara.

Salah satu upaya promosi dan sosialisasi yang dibenarkan oleh penyelenggara Pemilu adalah mempergunakan alat peraga kampanye. Sejak tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi dimulai, kita telah disuguhkan tebaran beragam spanduk dan baliho serta umbul-umbul peserta Pemilu, di sepanjang jalan raya, di persimpangan jalan, pagar perkantoran dan rumah masyarakat, pohon, tiang listrik, jembatan penyeberangan orang, dinding gedung, dan bahkan ada yang terpasang di tempat pemakaman umum. Sepertinya lebih meriah dari hari-hari menjelang perayaan HUT Proklamasi 17 Agustus setiap tahunnya.

Alat peraga kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, adalah bagian dari metode pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang dapat berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul. Dapat pula berupa brosur, selebaran, pamflet, poster, stiker pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama.

Logika berpikir ekonomi, euforia pesta demokrasi ini seharusnya berdampak linier terhadap peningkatan produksi UMKM khususnya yang bergerak dalam bidang konveksi, sablon dan reklame. Dana kampanye yang ditaksir mencapai ratusan milyar, diprediksi mengalir kepada UMKM-UMKM kita. Namun semua hanyalah prediksi. Realita yang terjadi tidaklah seindah prediksi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, melalui Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fikri Safari, seperti yang dilansir laman cnnindonesia.com, menyebutkan bahwa dampak digitalisasi terutama impor produk kampanye dari luar negeri memberi tekanan kepada UMKM sehingga dana kampanye tidak mengalir ke  UMKM kita.

Ditempat dan waktu yang berbeda, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Julius, mengakui pesta demokrasi yang berjalan sebentar lagi tersebut tak 'menetes' ke pelaku usaha kecil. Bahkan dari data yang dimiliki, omzet UMKM konveksi anjlok hingga 90 persen dibandingkan Pemilu 2019. Miris namun hal ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi UMKM kita.

Alat peraga kampanye bukan hanya asal dibuat dengan desain yang suka-suka gue. Bukan seperti spanduk konser musik atau baliho produk makanan. PKPU telah mengatur bahwa desain dan materi alat peraga kampanye pinomat memuat visi, misi, program dan citra diri peserta Pemilu. Jadi, jika melihat spanduk ukuran besar terpampang di simpang jalan menuju rumah anda, dengan hanya memuat gambar calon tersenyum, tampak lebih muda dari wajah yang sebenarnya, tak ada uban yang kelihatan, dengan pose mengacungkan jari perlambang nomor urutnya serta dibawahnya ada tulisan nama calon lengkap dengan gelar-gelarnya ditambah dengan frasa "Coblos Aku ya Bang"...., selain telah melenceng dari PKPU, pertanda anda juga harus menghindari untuk mencoblosnya.

Pesangan alat peraga kampanye yang tidak menindahkan etika, estetika dan keindahan kawasan | kompas.id
Pesangan alat peraga kampanye yang tidak menindahkan etika, estetika dan keindahan kawasan | kompas.id

Selanjutnya, alat peraga kampanye menurut aturan PKPU, tidak boleh sembarang dipasang. Pemasangannya wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. KPU memberi ruang kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kerja masing-masing dengan tetap berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi.

Baru-baru ini, ramai pemberitaan di media visual, media sosial maupun media online tentang berita sepasang suami istri lansia yang mengalami kecelakan akibat terkena bendera partai politik yang jatuh. Salim, berusia 68 tahun bersama istrinya tersangkut bendera parpol saat melewati flyover Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Lebih naas peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kebumen, tepatnya di Jalan Raya Kebumen - Banyumas. Seorang siswi SMK meninggal dunia dan seorang lagi mengalami luka ringan setelah mengalami kecelakaan akibat tetimpa baliho caleg yang roboh dan kemudian sempat tersambar mobil yang lewat. Pertanyaan yang muncul dan harus mendapat jawaban adalah siapa yang harus bertanggung jawab? Balihokah? Spandukkah? Umbul-umbulkah?

PKPU tidak tegas memuat sanksi bagi pemasangan alat peraga kampanye yang tidak memenuhi syarat bahkan sanksi bagi pemasangan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pada Pemilu Tahun 2024 pengaturan sanksi atas pelangaran kampanye mejadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam konteks ini, semua sorotan akan tertuju kepada Badan Pengawas Pemilu, lembaga pengawas yang memiliki jaringan kerja sampai ke TPS. Bawaslu memiliki kewenangan untuk menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan. Kapasitasnya sebagai leader dalam pengawasan Pemilu, dituntut untuk membangun koordinasi dan kolaborasi yang baik dan intensif dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum sebagai upaya memperkuat kewenangan pengawasan lembaga.

Secara sederhana, Pasal 360 KUHP yang di ayat (1) berbunyi "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun", dapat dikedepankan dalam melihat sanksi pidana pada kasus kecelakaan akibat spanduk caleg atau parpol.

Terdapat juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang salah satunya mengatur tentang Pajak Reklame yang dapat dikenakan pada pemasangan spanduk dan baliho. Jika saja Pemerintah Daerah lebih jeli, maka dapat mengimplementasikannya sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus dasar penertiban.

Caleg selaku pihak penyedia spanduk, baliho dan umbul-umbul biasanya menyerahkan kepada  pihak lain untuk memasangnya di lapangan. Namun jika sudah berkaitan dengan penerimaan daerah dan ketertiban umum yang bahkan merenggut jiwa orang lain, caleg dan orang yang memasang spanduk di lapangan dapat dipanggil dan dimintai pertanggungjawabannya.

Pesta demokrasi itu tinggal menghitung hari. Alat peraga kampanye dalam beberapa hari kedepan akan menjadi kenangan. Fungsinya akan segera beralih. Yang tadinya tegak berdiri terikat di tiang-tiang listrik, batangan kayu dan bambu, atau terpasang mentereng di dinding-dinding gedung bertingkat.

Pada hari H-3, kita akan melihat spanduk-spanduk itu ditertibkan, ditumpuk menggunung dibeberapa tempat, menjadi sampah. Bagi mereka yang sedikit kreatif, akan menyulap spanduk tersebut menjadi terpal atap kamar mandi atau penutup toilet-toilet darurat di perkampungan. Dapat menjadi penutup becak ketika hari panas dan hujan. Akan menjadi barang 'mahal' bagi para pemulung. Bagi mereka yang tak memiliki rumah di perkotaan, menjadi bahan untuk membangun gubuk-gubuk tempat tinggal di bawah jembatan, di bantaran kali, dan di tanah tak berpenghuni.

Tidak sedikit juga yang masih tegar terpasang pada tempatnya semula karena lupa ditertibkan atau berada di tempat tinggi sehingga sulit dijangkau aparat penertiban. Namun seiring waktu yang berjalan, hujan dan terik matahari membuatnya lapuk, lusuh dengan sobekan-sobekan asimetris, melunturkan gambar caleg yang semakin abstrak tak berwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun