Secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan utama hadirnya Program Keluarga Harapan adalah mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan serta meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dari sektor pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin atau yang dinamakan Rumah Tangga Sangat Miskin/Keluarga Sangat Miskin.
Kebijakan bantuan sosial tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan sebagai penyempurnaan dari regulasi yang berlaku sebelumnya.
Kehadiran PKH sebagai salah satu program andalan Pemerintah dinilai memberi dampak positif dalam menurunkan kemiskinan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah telah menetapkan target tingkat kemiskinan menurun 6,5 persen pada akhir 2024. Tentu angka ini harus dicapai.
Optimisme penurunan angka terlihat pada Maret 2018, dimana untuk pertama kalinya angka kemiskinan turun menginjak 1 digit, yaitu 9,82%. Sedangkan per September 2022, angka kemiskinan berada pada angka 9,57% berdasarkan rilis data BPS.Â
Trend yang menurun walau tidak signifikan karena angka kemiskinan Indonesia pada rentang 2019 – 2022 sedikit banyak dipengaruhi oleh dinamika pandemi covid 19 yang sekarang menuju endemi.
Peran PKH seakan dipertegas melalui hasil survey Kompas pada Januari 2022 yang memberi gambaran kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial sebesar 78,3% tidak lepas dari keberhasilan PKH dalam memberikan perlindungan sosial terhadap kurang lebih 10 juta keluarga penerima manfaat.
Pernyataan bernada testimoni juga pernah diungkapkan Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM tentang keberhasilan PKH. "Saya melihat langsung keberhasilan program PKH di lapangan, di mana penerima PKH sudah mentas dan naik kelas menjadi usaha mikro," ungkap Teten Masduki, mengutip siaran resminya, pada Selasa, 24 November 2020.
Sejumlah penelitian lainnya yang melihat PKH dari berbagai sudut pandang dan teori serta lokus penelitian yang berbeda-beda, pada umumnya menghasilkan kesimpulan bahwa Program Keluarga Harapan berkontribusi signifikan terhadap penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
Lalu siapa yang berhak menerima atau terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan tersebut? Secara umum, penerima manfaat adalah penduduk miskin yang telah memenuhi kriteria kemiskinan. Kemudian memiliki komponen PKH dalam 1 Kartu Keluarga. Komponen PKH terdiri dari komponen kesehatan yang diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia dan penyandang disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan bagi anak SD hingga SLTA.
Satu lagi syarat yang menentukan adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan sebagai acuan dalam program penanganan Fakir Miskin dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Jadi, walau telah memenuhi syarat secara umum namun apabila belum terdaftar dalam DTKS maka warga negara miskin yang semiskin-miskinnya pun tidak akan menerima bantuan PKH.