Binsar merasa heran. Tidak seperti biasanya Jalan Diponegoro macet se macet-macetnya pagi ini. Bahkan kendaraan tidak leluasa bergerak. Dari supir angkutan kota yang berada disampingnya, Binsar mendapat informasi kalau di depan terjadi tabrakan kendaraan yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan angkutan umum. Menurut sang supir, pengendara sepeda motor yang salah karena melaju kencang dan berkendara melewati garis batas tengah jalan sehingga menabrak angkutan umum yang melaju dari arah berlawanan. Bentrokan mengakibatkan sepeda motor dan angkutan umum tersebut ringsek dan melintang ditengah jalan. Sedangkan beberapa korban sedang dievakuasi ambulance yang datang 20 menit kemudian.
Kecelakaan lalu lintas hampir setiap saat terjadi. Saking seringnya terjadi membuat kebanyakan para pengguna jalan khususnya di kota-kota besar familiar dan bahkan tidak terkejut lagi jika dalam perjalanannya bertemu dengan insiden kecelakaan lalu lintas. Menurut data Kementerian Perhubungan, pada tahun 2021 jumlah kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia mencapai 103.645 kasus. Catatan tersebut naik 3,62% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 100.028 kasus.
Menurunkan atau meminimalkan angka kecelakaan di jalan raya telah menjadi fokus dari sejumlah stakeholder terkait. Beragam upaya dilakukan agar angka persentase kecelakaan lalu lintas dapat diturunkan mulai dari sosialisasi, penyuluhan hingga penegakan hukum bagi setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas. Operasi penertiban kendaraan di jalan raya adalah wujud dalam menciptakan keselamatan dalam berkendara. Penerapan kebijakan penjatahan plat ganjil - genap dalam berkendaraan secara tidak langsung merupakan upaya mengurangi pergesekan kendaraan di jalan-jalan tertentu.
Dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adanya UU tersebut diharapkan mampu mewujudkan tatanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Turunan dari UU tersebut salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi  lainnya yang lebih spesifik adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Secara regulasi sudah lengkap mengatur bagaimana berkendara yang baik di jalan raya. Kendaraan bermotor pun, baik kendaraan bermotor roda dua hingga truk beroda banyak pun, diwajibkan memiliki legalitas kepemilikan dan registrasi kepolisian berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walaupun demikian terdapat beberapa peraturan yang telah ditetapkan namun kita terkesan abai mentaatinya atau abai dalam memahaminya karena keberadaannya terkesan sepele dan seolah-olah invisible saat berkendara. Salah satunya adalah kebijakan pemakaian marka jalan raya.
Disepanjang jalan raya terdapat garis-garis yang berada membujur ditengah jalan. Ada juga yang secara berjajar melintang seolah memotong jalan. Garis-garis tersebut dinamakan marka jalan. Keberadaannya bukan sekedar dibuat dengan cat putih atau kuning namun memiliki arti penting bagi para pengendara seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan yang telah diubah dengan Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.
Marka Jalan dapat diartikan sebagai suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka yang membujur utuh tanpa putus-putus ditengah jalan berfungsi sebagai pembagi lajur kendaraan. Pengendara dilarang melewati garis tersebut apapun alasannya. Artinya pengendara tidak diperkenankan mendahului kendaraan didepannya dan tetap berada pada jalurnya. Selain ditengah jalan, garis membujur utuh juga terdapat di pinggir jalan sebagai penanda tepi jalur lalu lintas.
Selain membujur utuh, terdapat pula garis yang membujur putus-putus ditengah jalan. Jika menemukan garis putus tersebut, maka pada area tersebut diperkenankan untuk mendahului kendaraan didepan dengan tetap mempertimbangkan faktor resiko tabrakan dari arah berlawanan. Garis putus-putus tersebut juga menjadi penanda bahwa didepan akan ada garis utuh.
Barangkali kita juga pernah menemukan marka jalan berupa garis utuh dan putus-putus berdampingan membujur ditengah jalan. Biasanya sering ditemukan di jalanan perkotaan. Perhatikan, jika kita berada pada lajur sisi garis putus-putus maka kita diperkenankan untuk pindah lajur. Tetapi jika kendaraan yang kita kemudikan berada pada lajur sisi garis utuh maka dilarang untuk melintasi garis tersebut pindah ke lajur disebelahnya.
Kemudian terdapat pula garis utuh membujur ganda ditengah jalan raya. Keberadaan garis utuh ganda tersebut sebagai pertanda bahwa kendaraan yang melaju pada masing-masing lajur berlawanan tidak boleh pindah lajur dan tidak diperkenankan mendahului atau menyalip kendaraan didepannya.
Jenis marka lainnya adalah garis melintang ditengah jalan dengan jumlah banyak sehingga menyerupai pola hitam putih pada tubuh zebra. Kita mengenalnya dengan istilah zebra cross yang dibuat sebagai pertanda area penyeberangan. Pengendara harus menghentikan kendaraan pada jarak yang ditentukan dari area tersebut. Biasanya banyak terdapat pada persimpangan yang dipasangi rambu lampu lalu lintas.
Namun ketika menemukan marka jalan berwarna kuning padahal pada jalan sebelumnya markanya berwarna putih, jangan bingung dan tiba-tiba berhenti ditengah jalan untuk menemukan jawabnya di google atau sambil terus melaju berteriak dan bertanya pada pengendara lainnya. Warna yang berbeda hanya menandakan status jalan, apakah itu jalan nasional atau jalan selain jalan nasional. Marka jalan berwarna kuning sebagai pertanda pada jalan nasional sedangkan marka jalan putih diterapkan pada jalan selain jalan nasional.
Memahami setiap arti marka jalan dan mematuhinya dalam berkendaraan merupakan upaya bijak untuk menghindari bahaya maut yang acapkali mengintai sekaligus penuntun perjalanan menuju tujuan.
Hampir empat puluh menit Binsar terjebak kemacetan ditengah barisan kendaraan yang mulai tidak sabaran dengan klakson yang terkadang saling bersahutan. Kemacetan mulai terurai dengan panduan polisi lalu lintas dan petugas dari Dinas Perhubungan setelah korban tertangani dan kendaraan yang ringsek diderek.
Sembari melaju perlahan menuju tempat kerja, Binsar masih sempat membaca tulisan di belakang bak sebuah truk didepannya bertuliskan "Kanan Hutan, Kiri Hutan, Di Belakang Ada Orang Hutan". Alamak! Segera Binsar tancap gas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H