Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami dan Mematuhi Marka Jalan, Penuntun Berkendaraan di Jalan Raya

13 Oktober 2022   11:28 Diperbarui: 15 Oktober 2022   07:59 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu sudut jalanan Kota Jakarta || Foto: otomotif.kompas.com

Barangkali kita juga pernah menemukan marka jalan berupa garis utuh dan putus-putus berdampingan membujur ditengah jalan. Biasanya sering ditemukan di jalanan perkotaan. Perhatikan, jika kita berada pada lajur sisi garis putus-putus maka kita diperkenankan untuk pindah lajur. Tetapi jika kendaraan yang kita kemudikan berada pada lajur sisi garis utuh maka dilarang untuk melintasi garis tersebut pindah ke lajur disebelahnya.

Kemudian terdapat pula garis utuh membujur ganda ditengah jalan raya. Keberadaan garis utuh ganda tersebut sebagai pertanda bahwa kendaraan yang melaju pada masing-masing lajur berlawanan tidak boleh pindah lajur dan tidak diperkenankan mendahului atau menyalip kendaraan didepannya.

Jenis marka lainnya adalah garis melintang ditengah jalan dengan jumlah banyak sehingga menyerupai pola hitam putih pada tubuh zebra. Kita mengenalnya dengan istilah zebra cross yang dibuat sebagai pertanda area penyeberangan. Pengendara harus menghentikan kendaraan pada jarak yang ditentukan dari area tersebut. Biasanya banyak terdapat pada persimpangan yang dipasangi rambu lampu lalu lintas.

Namun ketika menemukan marka jalan berwarna kuning padahal pada jalan sebelumnya markanya berwarna putih, jangan bingung dan tiba-tiba berhenti ditengah jalan untuk menemukan jawabnya di google atau sambil terus melaju berteriak dan bertanya pada pengendara lainnya. Warna yang berbeda hanya menandakan status jalan, apakah itu jalan nasional atau jalan selain jalan nasional. Marka jalan berwarna kuning sebagai pertanda pada jalan nasional sedangkan marka jalan putih diterapkan pada jalan selain jalan nasional.

Memahami setiap arti marka jalan dan mematuhinya dalam berkendaraan merupakan upaya bijak untuk menghindari bahaya maut yang acapkali mengintai sekaligus penuntun perjalanan menuju tujuan.

Hampir empat puluh menit Binsar terjebak kemacetan ditengah barisan kendaraan yang mulai tidak sabaran dengan klakson yang terkadang saling bersahutan. Kemacetan mulai terurai dengan panduan polisi lalu lintas dan petugas dari Dinas Perhubungan setelah korban tertangani dan kendaraan yang ringsek diderek.

Sembari melaju perlahan menuju tempat kerja, Binsar masih sempat membaca tulisan di belakang bak sebuah truk didepannya bertuliskan "Kanan Hutan, Kiri Hutan, Di Belakang Ada Orang Hutan". Alamak! Segera Binsar tancap gas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun