Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memahami dan Mematuhi Marka Jalan, Penuntun Berkendaraan di Jalan Raya

13 Oktober 2022   11:28 Diperbarui: 15 Oktober 2022   07:59 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu sudut jalanan Kota Jakarta || Foto: otomotif.kompas.com

Binsar merasa heran. Tidak seperti biasanya Jalan Diponegoro macet se macet-macetnya pagi ini. Bahkan kendaraan tidak leluasa bergerak. Dari supir angkutan kota yang berada disampingnya, Binsar mendapat informasi kalau di depan terjadi tabrakan kendaraan yang melibatkan sepeda motor dan kendaraan angkutan umum. Menurut sang supir, pengendara sepeda motor yang salah karena melaju kencang dan berkendara melewati garis batas tengah jalan sehingga menabrak angkutan umum yang melaju dari arah berlawanan. Bentrokan mengakibatkan sepeda motor dan angkutan umum tersebut ringsek dan melintang ditengah jalan. Sedangkan beberapa korban sedang dievakuasi ambulance yang datang 20 menit kemudian.

Kecelakaan lalu lintas hampir setiap saat terjadi. Saking seringnya terjadi membuat kebanyakan para pengguna jalan khususnya di kota-kota besar familiar dan bahkan tidak terkejut lagi jika dalam perjalanannya bertemu dengan insiden kecelakaan lalu lintas. Menurut data Kementerian Perhubungan, pada tahun 2021 jumlah kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia mencapai 103.645 kasus. Catatan tersebut naik 3,62% dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 100.028 kasus.

Menurunkan atau meminimalkan angka kecelakaan di jalan raya telah menjadi fokus dari sejumlah stakeholder terkait. Beragam upaya dilakukan agar angka persentase kecelakaan lalu lintas dapat diturunkan mulai dari sosialisasi, penyuluhan hingga penegakan hukum bagi setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas. Operasi penertiban kendaraan di jalan raya adalah wujud dalam menciptakan keselamatan dalam berkendara. Penerapan kebijakan penjatahan plat ganjil - genap dalam berkendaraan secara tidak langsung merupakan upaya mengurangi pergesekan kendaraan di jalan-jalan tertentu.

Dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, pemerintah juga telah menerbitkan regulasi berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adanya UU tersebut diharapkan mampu mewujudkan tatanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan perannya dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. Turunan dari UU tersebut salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi  lainnya yang lebih spesifik adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Secara regulasi sudah lengkap mengatur bagaimana berkendara yang baik di jalan raya. Kendaraan bermotor pun, baik kendaraan bermotor roda dua hingga truk beroda banyak pun, diwajibkan memiliki legalitas kepemilikan dan registrasi kepolisian berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Walaupun demikian terdapat beberapa peraturan yang telah ditetapkan namun kita terkesan abai mentaatinya atau abai dalam memahaminya karena keberadaannya terkesan sepele dan seolah-olah invisible saat berkendara. Salah satunya adalah kebijakan pemakaian marka jalan raya.

Disepanjang jalan raya terdapat garis-garis yang berada membujur ditengah jalan. Ada juga yang secara berjajar melintang seolah memotong jalan. Garis-garis tersebut dinamakan marka jalan. Keberadaannya bukan sekedar dibuat dengan cat putih atau kuning namun memiliki arti penting bagi para pengendara seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan yang telah diubah dengan Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.

Marka Jalan dapat diartikan sebagai suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka yang membujur utuh tanpa putus-putus ditengah jalan berfungsi sebagai pembagi lajur kendaraan. Pengendara dilarang melewati garis tersebut apapun alasannya. Artinya pengendara tidak diperkenankan mendahului kendaraan didepannya dan tetap berada pada jalurnya. Selain ditengah jalan, garis membujur utuh juga terdapat di pinggir jalan sebagai penanda tepi jalur lalu lintas.

Selain membujur utuh, terdapat pula garis yang membujur putus-putus ditengah jalan. Jika menemukan garis putus tersebut, maka pada area tersebut diperkenankan untuk mendahului kendaraan didepan dengan tetap mempertimbangkan faktor resiko tabrakan dari arah berlawanan. Garis putus-putus tersebut juga menjadi penanda bahwa didepan akan ada garis utuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun