Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memulai Tahapan Era Baru Tanpa Batu Bara Melalui Perpres No. 112 Tahun 2022

22 September 2022   15:10 Diperbarui: 22 September 2022   15:17 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batu bara merupakan salah satu bahan galian berbentuk batuan yang berasal dari alam yang ditambang untuk digunakan sebagai bahan bakar, selain minyak bumi. Merujuk pada The lnternational Hand Book of Coal Petrography (1963), batu bara didefenisikan sebagai batuan sedimen yang mudah terbakar, terbentuk dari sisa-sisa tanaman dalam variasi tingkat pengawetan, diikat oleh proses kompaksi dan terkubur dalam cekungan-cekungan pada kedalaman yang bervariasi, dari dangkal sampai dalam. Proses terbentuknya batu bara membutuhkan waktu hingga berjuta-juta tahun lamanya.

Penemuan sumber batu bara pada tahun 1849 di daerah Pengaron, dusun yang terletak di sepanjang Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, menjadi awal terbukanya penambangan batu bara di Indonesia yang pertama kali dioperasikan sebuah perusahaan Belanda bernama Oost Borneo Maatschappij.

Selanjutnya, sejarah mencatat bahwa sejak tahun sat itu semakin kuat upaya untuk menemukan sumber-sumber batu bara di Indonesia yang diikuti bermunculannya perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang penambangan batu bara. Seperti pertambangan di Palarang, Samarinda, tambang Ombilin di Sumatera Barat dan tambang batu bara di Bukit Asam Sumatera Selatan.

Keberadaan batu bara telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara. Pada tahun 2021 yang lalu penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang mencakup bea keluar, pajak hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Semakin besar produksi batu bara maka semakin besar pula kontribusinya pada penerimaan negara. Dalam catatan Kementerian ESDM, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menjadi produsen batu bara terbesar di Indonesia dengan produksi kisaran 80 -- 85 juta ton yang menjadikannya sebagai pembayar PNBP terbesar di Indonesia.

Pada tahun 2021 yang lalu, total produksi batu bara Indonesia sebesar 614 juta ton. Sekitar 25% diantaranya atau sebesar 133 juta ton digunakan untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Untuk tahun ini, Pemerintah memberi target produksi sebesar 663 juta ton dan 165,7 ton untuk penggunaan dalam negeri.

Namun seiring dengan kebijakan Pemerintah mengenai pengembangan energi baru dan terbarukan, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang implementasinya memberi dampak langsung pada industri pertambangan batu bara.

Hal ini selaras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan jauh hari sebelumnya pada acara B20 Indonesia Inception Meeting 2022, Kamis, 27 Januari 2022, ".......Kebijakan kami mekanisme transisi energi dari fosil fuel ke energi baru terbarukan juga akan menjamin kepastian investasi. Di Jawa dan Sumatera kita mendorong early retirement PLTU ke energi baru terbarukan seperti geothermal dan solar panel. Dan kita akan membuka partisipasi di sektor swasta untuk berinvestasi di transisi energi ini."

Melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menegaskan dukungannya terhadap penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan melarang pembangunan PLTU baru.

Seperti diketahui bahwa PLTU adalah jenis pembangkit listrik yang menggunakan uap untuk menggerakkan turbin. Uap panas diperoleh dari boiler dengan menggunakan bahan bakar, salah satunya batu bara. Penggunaan batu bara lebih disukai oleh PLTU mengingat produksinya yang melimpah di Indonesia.

Kebijakan penghentian operasional sejumlah PLTU dan tidak diperkenankannya lagi pembangunan PLTU baru, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk mendukung pengurangan emisi gas karbon dunia yang salah satunya disebabkan oleh pembakaran batu bara seperti tertuang dalam Paris Agreement yang menyepakati target penurunan emisi sebesar 45% pada tahun 2030 dan Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2050 untuk mencegah kenaikan suhu diatas 1,5 derajat Celcius. Lembaga Transition Zero pernah mengungkapkan bahwa perlu menutup 3000 PLTU diseluruh dunia sampai tahun 2030 bila ingin mewujudkannya.

Pemerintah kita terlihat tidak main-main soal komitmen pengurangan emisi karbon ini. Hasil pembakaran batu bara diyakini jauh lebih merusak dari minyak dan gas sehingga penghentian penggunaannya bersifat wajib. Kebijakan Perpres No. 112 Tahun 2022 bukan berarti tidak menimbulkan efek domino. Batu bara akan kehilangan pasarnya, yaitu PLTU. Sangat dimungkinkan perusahaan-perusahaan tambang batu bara akan banyak yang gulung tikar alias tutup. Hal ini setali tiga uang berdampak pada nasib ratusan ribu orang yang akan kehilangan pekerjaan di industri batu bara.

Kondisi penurunan permintaan pasar dalam negeri diperkirakan tidak akan mempengaruhi keadaan pasar luar negeri karena disaat yang bersamaan negara-negara dunia juga mulai memberlakukan kebijakan 'meninggalkan' penggunaan batu bara sebagai tindak lanjut komitmen 40 negara pada konferensi perubahan iklim atau COP26 di Glasgow yang tertuang dalam Glasgow Climate Pact.

Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menambal lubang penerimaan pendapatan negara apabila penggunaan batu bara secara bertahap akan dihentikan yang berpotensi mengurangi produksi dan permintaan ekspor. Selain itu, penyusunan roadmap bagi implementasi kebijakan ini penting dilakukan dimana kita dan dunia secara bertahap akan memasuki era tanpa batu bara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun