Pemerintah kita terlihat tidak main-main soal komitmen pengurangan emisi karbon ini. Hasil pembakaran batu bara diyakini jauh lebih merusak dari minyak dan gas sehingga penghentian penggunaannya bersifat wajib. Kebijakan Perpres No. 112 Tahun 2022 bukan berarti tidak menimbulkan efek domino. Batu bara akan kehilangan pasarnya, yaitu PLTU. Sangat dimungkinkan perusahaan-perusahaan tambang batu bara akan banyak yang gulung tikar alias tutup. Hal ini setali tiga uang berdampak pada nasib ratusan ribu orang yang akan kehilangan pekerjaan di industri batu bara.
Kondisi penurunan permintaan pasar dalam negeri diperkirakan tidak akan mempengaruhi keadaan pasar luar negeri karena disaat yang bersamaan negara-negara dunia juga mulai memberlakukan kebijakan 'meninggalkan' penggunaan batu bara sebagai tindak lanjut komitmen 40 negara pada konferensi perubahan iklim atau COP26 di Glasgow yang tertuang dalam Glasgow Climate Pact.
Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menambal lubang penerimaan pendapatan negara apabila penggunaan batu bara secara bertahap akan dihentikan yang berpotensi mengurangi produksi dan permintaan ekspor. Selain itu, penyusunan roadmap bagi implementasi kebijakan ini penting dilakukan dimana kita dan dunia secara bertahap akan memasuki era tanpa batu bara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H