Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jangan Lakukan Lagi Berkendara Mengekor Ambulans

19 September 2022   15:25 Diperbarui: 20 September 2022   01:48 761
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mendekati pintu masuk pelabuhan, kemacetan semakin parah. Binsar (nama samaran) memperlambat motornya. Setelah mengantar anaknya, dia kembali melewati jalan depan pintu masuk pelabuhan. 

Binsar melihat spedometer motornya. Kecepatan tidak lebih dari 10km/jam. Kepadatan kendaraan ditaksirnya mencapai ratusan meter kedepan. Padahal hari itu, dia harus segera sampai ditempat kerja sebelum pukul delapan. 

Namun dengan pergerakan kendaraan yang sedemikian lambat, alamat bakalan terlambat sudah membayangi. Seperti sudah pasrah dengan keadaan lalu lintas pagi itu, seketika Binsar mendengar bunyi sirine mengaung dari arah pintu masuk pelabuhan. Tidak lama kemudian sebuah kendaraan ambulans keluar perlahan dari gerbang pelabuhan. 

Segera Binsar mempercepat motornya, melewati beberapa motor di depannya. Ambulans masuk ke lajur yang sama dengan Binsar dan mulai melaju kencang. Binsar segera mengekor dengan merapatkan jarak tepat di belakang ambulans tersebut.

Seolah sudah tahu ada ambulans lewat, kendaraan di depannya menyingkir memberi jalan. Ambulans dengan sirine yang mengaung melaju bebas tanpa hambatan. 

Binsar dengan lapangnya mengekor di belakang ambulans, berharap dapat segera sampai kantor. Dalam lajunya dia menoleh kebelakang. 

Ada empat kendaraan lain yang berlaku sama dengannya, mengikuti gerakan liukan tarian ambulans di pagi itu, entah paham atau tidak tindakannya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Mengikuti pergerakan ambulans seringkali menjadi juru selamat bagi pengendara yang terjebak macet dan harus buru-buru sampai ke tujuan.

Mengacu pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat sejumlah kategori pengguna jalan raya yang dapat didahulukan yaitu: kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi tidak mengherankan apabila melihat ambulans melaju kencang dengan sirinenya serasa melaju di jalan bebas hambatan. Sekali lagi, dengan catatan ambulans sedang membawa orang sakit.

Apa yang dilakukan Binsar mungkin menguntungkannya, memperlancar perjalanannya ke tempat tugas. Namun dibalik itu ada bahaya maut mengintai. 

Berkendaraan dengan mengekor ambulans merupakan hal yang tidak pernah disarankan oleh kepolisian. Tindakan itu sangat beresiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Ambulans dalam mengantar pasien yang sedang sakit selalu melaju dengan kecepatan tinggi. Walau secara peraturan diberi hak untuk didahulukan, bukan berarti pengendara lain memahami hal tersebut dan tidak segera menyingkir atau menepi. 

Sehingga sangat dimungkinkan dalam perjalanannya ambulans sering bermanuver dan bisa ngerem mendadak. Jika lengah maka kendaraan di belakangnya yang mengekor dengan jarak rapat bisa saling bertabrakan secara beruntun.

Kendaraan yang melaju di belakang ambulans yang sedang melalu kencang, tidak memberikan ruang penglihatan yang luas bagi pengendara yang mengekor karena terhalang keberadaan ambulans dan jarak yang rapat. 

Seandainya jalan berlubang atau ada penghalang di depan maka si pengendara tidak memiliki space time yang memungkinkannya mengelak.

Namun tidak jarang juga driver ambulans memanfaatkan keistimewaan kendaraan yang disupirinya dengan membunyikan sirine tetapi tidak sedang membawa orang sakit. 

Mengecoh para pengguna jalan lainnya dengan 'keistimewaan' yang dimiliki. Kesal memang jika mengetahuinya. Tetapi model ambulans yang tertutup tidak memungkinkan kita untuk melakukan pengecekan visual apakah di dalamnya membawa orang sakit atau tidak.

Baru-baru ini viral sebuah video yang dishare akun tiktok @informasiterkinismr. Sebuah mobil yang menghadang laju ambulans untuk memastikan bahwa ambulans tersebut membawa orang sakit.

Sebagai warga negara yang baik, yang tinggal di negara hukum, tentu saja kita harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Kita tidak ada urusan memastikan ambulans dengan orang sakit di dalamnya karena kita bukan penyidik.

Jika menemukan ambulans melaju kencang dengan aungan sirine, menepilah, menyingkirlah, dan jangan mengekor.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun