Listrik sudah menjadi kebutuhan primer khususnya kita yang tinggal di perkotaan. Sulit sekali membayangkan keseharian kita tanpa ada listrik. Mulai saat bangun pagi sampai mau tidur lagi malamnya, kita sudah tergantung kepada daya listrik. Lampu penerangan di rumah, menanak nasi dengan rice cooker, dispenser yang membutuhkan listrik, menonton televisi dan masih banyak lagi.
Di Indonesia, listrik disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau lebih dikenal dengan PLN. Jika melihat sejarahnya, PLN awalnya dibentuk oleh Presiden Soekarno pada 27 Oktober 1945 dengan nama Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.Â
Kemudian berubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) pada 1 Januari 1961, yang secara spesifik mengurusi bidang kelistrikan.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
Namun sejalan dengan perkembangan dan dinamika bahwa diperlukan keterlibatan swasta dalam penyediaan listrik maka pada tahun 1994, PLN berubah status dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan. Perubahaan tersebut diharapkan menjadi titik awal peningkatan pelayanan penyediaan kelistrikan bagi masyarakat Indonesia.
Hingga akhir Desember 2021, tercatat pelanggan PLN sebanyak 82,5 juta, meningkat sekitar 4,5% dari total pelanggan tahun sebelumnya, dengan pendapatan bersih yang tercatat pada Januari 2022 sebesar 25,13 triliun rupiah, naik 12,38% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Â
Tren peningkatan tersebut selaras dengan ekspansi PLN untuk semakin menjangkau daerah-daerah pedalaman dan terisolir yang disertai dengan sejumlah program untuk memudahkan masyarakat dalam pemasangan jaringan baru.
Ditengah gencarnya upaya PLN untuk menambah pelanggan baru dan memperluas daerah yang teraliri listrik, kita juga masih saja mendengar berita-berita miris terkait pelanggan PLN.Â
Beberapa waktu yang lalu, masih di bulan Agustus ini, diberitakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Siswanto mengamuk di Kantor PLN Cabang Sei Rampah usai mendapat laporan dari warga aliran listrik di rumahnya diputus PLN secara sepihak.
Pada bulan April 2022 yang lalu, terjadi pemadaman lampu penerangan jalan di Kota Bandar Lampung  yang ternyata disebabkan belum dibayarnya tagihan listrik oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.Â
Di Kabupaten Karawang, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) sempat memutus aliran listrik di Perumda Tirta Tarum Karawang akibat tunggak pembayaran tagihan listrik. Bahkan belum lama ini, kita mendengar kabar bahwa aliran listrik di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mamasa diputus oleh PLN lantaran belum membayar tagihan listrik.