Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Listrik Pintar, Solusi Menghindari Pemutusan Aliran Listrik di Rumah

26 Agustus 2022   15:35 Diperbarui: 26 Agustus 2022   15:52 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Listrik sudah menjadi kebutuhan primer khususnya kita yang tinggal di perkotaan. Sulit sekali membayangkan keseharian kita tanpa ada listrik. Mulai saat bangun pagi sampai mau tidur lagi malamnya, kita sudah tergantung kepada daya listrik. Lampu penerangan di rumah, menanak nasi dengan rice cooker, dispenser yang membutuhkan listrik, menonton televisi dan masih banyak lagi.

Di Indonesia, listrik disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau lebih dikenal dengan PLN. Jika melihat sejarahnya, PLN awalnya dibentuk oleh Presiden Soekarno pada 27 Oktober 1945 dengan nama Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga. 

Kemudian berubah menjadi BPU-PLN (Badan Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) pada 1 Januari 1961, yang secara spesifik mengurusi bidang kelistrikan.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1972, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Namun sejalan dengan perkembangan dan dinamika bahwa diperlukan keterlibatan swasta dalam penyediaan listrik maka pada tahun 1994, PLN berubah status dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan. Perubahaan tersebut diharapkan menjadi titik awal peningkatan pelayanan penyediaan kelistrikan bagi masyarakat Indonesia.

Hingga akhir Desember 2021, tercatat pelanggan PLN sebanyak 82,5 juta, meningkat sekitar 4,5% dari total pelanggan tahun sebelumnya, dengan pendapatan bersih yang tercatat pada Januari 2022 sebesar 25,13 triliun rupiah, naik 12,38% dibanding periode sama tahun sebelumnya.  

Tren peningkatan tersebut selaras dengan ekspansi PLN untuk semakin menjangkau daerah-daerah pedalaman dan terisolir yang disertai dengan sejumlah program untuk memudahkan masyarakat dalam pemasangan jaringan baru.

Ditengah gencarnya upaya PLN untuk menambah pelanggan baru dan memperluas daerah yang teraliri listrik, kita juga masih saja mendengar berita-berita miris terkait pelanggan PLN. 

Beberapa waktu yang lalu, masih di bulan Agustus ini, diberitakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Siswanto mengamuk di Kantor PLN Cabang Sei Rampah usai mendapat laporan dari warga aliran listrik di rumahnya diputus PLN secara sepihak.

Pada bulan April 2022 yang lalu, terjadi pemadaman lampu penerangan jalan di Kota Bandar Lampung  yang ternyata disebabkan belum dibayarnya tagihan listrik oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Di Kabupaten Karawang, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) sempat memutus aliran listrik di Perumda Tirta Tarum Karawang akibat tunggak pembayaran tagihan listrik. Bahkan belum lama ini, kita mendengar kabar bahwa aliran listrik di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Mamasa diputus oleh PLN lantaran belum membayar tagihan listrik.

Membayar tagihan adalah kewajiban para pelanggan yang harus dibayarkan atas hitungan listrik yang telah dipakai pada periode yang telah ditetapkan. 

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) telah mengatur regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pembayaran dan pemutusan listrik PLN. Untuk pembayaran tagihan, ditetapkan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. 

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, diatas tanggal 20, maka akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan yang dikenakan sampai dengan tiga kali.

Berbahagialah para pelanggan prabayar, termasuk saya. Listrik prabayar dikomersilkan oleh PLN dengan jargon Listrik Pintar. Mengapa disebut listrik pintar? Karena setiap pelanggannya dapat mengendalikan pemakaian listrik yang menentukan hemat tidaknya dalam penggunaan. Pelanggan dapat menyesuaikan pemakaian sesuai kegunaan dan kemampuannya.

Kemudian soal pembayaran tagihan listrik, apa? Tagihan listrik? No, pemakai listrik prabayar tidak direpotkan dengan tagihan. Kita hanya perlu memperhatikan satu hal, jika meteran listrik sudah mengeluarkan bunyi tit..tit..tit..tit dengan warna merah berkedip kedip, maka saatnya anda harus segera membeli token listrik atau pulsa listrik. 

Pembeliannya dapat dilakukan di loket penjulan online, melalui ATM, SMS Banking, gerai ritel Alfamart dan Indomaret, bahkan kios-kios UMKM.

Selain dimudahkan dalam urusan pembelian token listrik, kita juga tidak berurusan lagi dengan tim penagihan PLN atau tidak lagi ada urusan dengan permasalahan pemutusan aliran listrik. 

Pemadaman listrik hanya bisa dirasakan jika ada pemeliharaan jaringan, pohon tumbang, cuaca buruk atau penyebab umum lainnya. Bukan soal keterlambatan membayar tagihan.

Tidak terasa, meteran listrik prabayar dengan daya 1300 kwh di rumah kami sudah terpasang hampir sembilan tahun. Sampai saat ini, ketika tulisan ini diketik rapi, lampu-lampu rumah masih dapat menyala, laptop dan handphone masih nge-charge, dan lantunan saxophone Kenny G terdengar indah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun