Mohon tunggu...
Dennise Sihombing
Dennise Sihombing Mohon Tunggu... Administrasi - Fulltime Blogger

Panggil saya Dennise.Saya ibu dari Rachelle & Immanuelle.Saya suka berkhayal kadang yang agak nyeleneh,he...he...he...for info contact me: dennisesihombing@gmail.com WA : 087874482128

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Krisis Moral, Pendapat Anda?

16 November 2017   22:12 Diperbarui: 16 November 2017   22:22 3109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto:pixabay.com

"Maling,bakar....!", teriakan seruan warga ketika melihat seorang pria tak dikenal masuk ke mushala

Masih ingat peristiwa pembakaran seorang pria di Bekasi Agustus  silam karena dituduh mencuri amplifier ( pengeras suara ) mushala. Entah darimana sumber penyulut emosi begitu cepatnya massa bergerak menyiramkan bensin ke pria yang istrinya sedang hamil. Pria yang bekerja sebagai tehnisi dibakar hidup-hidup hingga menemui ajalnya.

Miris! Sang istri  harus kehilangan suami, ayah anak-anak dan tulang punggung keluarga gara-gara ulah provokator yang tidak bertanggungjawab. Padahal setelah diusut oleh kepolisian ternyata pria  berinisial MA ini hendak mereparasi pengeras suara tersebut. Amukan masa yang tanpa berpikir panjang berakhir dengan hilangnya nyawa

sumber foto: pixabay.com
sumber foto: pixabay.com
Ada lagi peristiwa di Madura beberapa waktu lalu seorang pria kedapatan mencuri di toko kelontong. Dengan ringannya pergerakkan massa terjadi, main hakim sendiri. Pukul hingga babak belur. Dan ada lagi seorang pembegal motor, yang tertangkap basah  ketahuan oleh warga Tanggerang. Tak ampun penghakiman massa-pun terjadi, oleh sejumlah massa dibakar hingga meregang nyawa

Dan peristiwa teranyar yang menjadi viral di sosmed adalah sepasang kekasih di Tanggerang dituduh mesum gara-gara R membawa makanan kerumah kekasihnya MA. Saat dua sejoli menikmati makanan tiba-tiba pintu di gedor sejumlah warga setempat. Miris, ketua RT memaksa pasangan ini untuk mengaku mesum di kontrakkan. Karena tidak merasa mereka tidak mau. Sampai akhirnya mereka di bully, ditelanjangi dan diarak sepanjang jalan kampung. Dan yang lebih memilukan tidak hanya warga yang nonton bahkan video-kan adegan tersebut tetapi juga aparat negara seperti RT, RW juga mendukung

Peristiwa 11 November 2017sampai sekarang masih jadi trend topik alias viral mengakibatkan trauma yang mendalam, terutama pada wanitanya. MA wanita yatim piatu ini masih mendapat bimbingan conselling untuk menyembuhkan traumanya. Jika Anda / saya berada diposisi wanita dan pria itu ditelanjangi hanya tersisa pakaian dalam diarak sekampung. Semua orang menonton, membuat videonya dan meng-upload di dunia maya. Betapa malunya...

Se-Indonesia rasanya sudah tahu ada peristiwa ini. Bahkan saudara sepupu saya yang tinggal di bona pasogit ( kampung halaman di Tapanuli pedalaman ) bertanya pada saya,

"Kak, benar nyah berita yang kulihat di internet ada sepasang kekasih ditelanjani?"

"Benar dek!"

"Sudah nyah kakak tonton videonya? Kalau ada maunya aku di share. Karena kucari di  internet tidak ada lagi,hilang dari peredaran"

"Kalaupun ada dek, tidak maulah kakak menontonnya. Buat apa?! Tidak bagus. Dan kau, anak muda jangan gampang tersulut emosi, jangan main hakim sendiri! Seperti ini'kan mereka terbukti tidak mesum tetapi dihakimi dan disuruh mengaku!",kesempatanku untuk nasehatin  sepupuku, yang kutahu jiwanya masih labil

Baguslah polisi bergerak cepat, pelaku kasus menelanjangi sudah tertangkap, ada 6 orang pelakunya termasuk RT dan RW setempat dijadikan tersangka

Ada pasal yang mengatur perbuatan main hakim sendiri yaitu pasal 351  ayat 4 KUHP tentang penganiayaan. Dimana penganiyaan disamakan dengan merusak kesehatan dan tindakkan main hakim sendiri menyebabkan seseorang terluka dan pasal 170 KUHP tentang kekerasaan

Pelaku main hakim sendiri melanggar HAM. Di Indonesia sekalipun dia ORANG JAHAT tetapi negara memberikan Hak orang jahat yang ada di Undang-Undang no  39/ 1999 tentang HAM yang terdapat di pasal 4 & 33 yang berbunyi:

Pasal 4

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disakiti, hak kebebasan pribadi

Pasal 33

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksa penghukuman / perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan

Berarti disini sudah jelas bahwa negara melindungi warganya sekalipun BERSALAH. Jika salah yang berhak memberi hukuman tentunya aparat yang berwenang, polisi. Itupun polisi tidak bisa memutuskan vonis berapa tahun penjara sebelum jelas permasalahannya. Benarkah? seperti yang dibakar di Bekasi dan ditelanjani di Tanggerang, itu tidak benar

Saya, sebagai bangsa Indonesia miris, sedih melihat krisis moral yang sudah merasuk. Gampang dipropokator padahal mereka tidak dibayar. Zaman tahun 1987 saat saya SMA yang ada tawuran tetapi itupun hanya lempar batu saja. Itu saja bagi saya sudah mengerikan. Namun sekarang, tawuran itu jadi trend. Kalau tidak ikut nanti di cap banci tidak kompak

Mari bangsaku, tata negeri ini menjadi  negeri yang elok dan cinta damai. Jangan main hakim sendiri karena penghakiman itu haknya TUHAN  ( D/s)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun