Baguslah polisi bergerak cepat, pelaku kasus menelanjangi sudah tertangkap, ada 6 orang pelakunya termasuk RT dan RW setempat dijadikan tersangka
Ada pasal yang mengatur perbuatan main hakim sendiri yaitu pasal 351 Â ayat 4 KUHP tentang penganiayaan. Dimana penganiyaan disamakan dengan merusak kesehatan dan tindakkan main hakim sendiri menyebabkan seseorang terluka dan pasal 170 KUHP tentang kekerasaan
Pelaku main hakim sendiri melanggar HAM. Di Indonesia sekalipun dia ORANG JAHAT tetapi negara memberikan Hak orang jahat yang ada di Undang-Undang no  39/ 1999 tentang HAM yang terdapat di pasal 4 & 33 yang berbunyi:
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disakiti, hak kebebasan pribadi
Pasal 33
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksa penghukuman / perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
Berarti disini sudah jelas bahwa negara melindungi warganya sekalipun BERSALAH. Jika salah yang berhak memberi hukuman tentunya aparat yang berwenang, polisi. Itupun polisi tidak bisa memutuskan vonis berapa tahun penjara sebelum jelas permasalahannya. Benarkah? seperti yang dibakar di Bekasi dan ditelanjani di Tanggerang, itu tidak benar
Saya, sebagai bangsa Indonesia miris, sedih melihat krisis moral yang sudah merasuk. Gampang dipropokator padahal mereka tidak dibayar. Zaman tahun 1987 saat saya SMA yang ada tawuran tetapi itupun hanya lempar batu saja. Itu saja bagi saya sudah mengerikan. Namun sekarang, tawuran itu jadi trend. Kalau tidak ikut nanti di cap banci tidak kompak
Mari bangsaku, tata negeri ini menjadi  negeri yang elok dan cinta damai. Jangan main hakim sendiri karena penghakiman itu haknya TUHAN ( D/s)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H