Antusias masyarakat dalam Kampanye Tolak Penyalahgunaan Obat dan Napza begitu besar. Ini terbukti dengan poster dan dukungan dalam sosmed. Dengan #tolakpenyalahgunaanobat baik melalui twitter maupun instagram
Obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh produsen yang tidak sesuai/ tidak memiliki izin produksi.WHO mengkelompokkan obat palsu menjadi 5 kategori, yaitu:
- Obat tanpa zat aktif
- Obat dengan kandungan zat aktif yang kurang
- Obat dengan zat aktif berbeda
- Obat yang diproduksi menjiplak produksi milik pihak lain
- Obat dengan kadar zat aktif yang sama tetapi menggunakan label dengan nama produsen/ negata asal berbeda
Bahaya yang ditimbulkan oleh obat palsu / ilegal adalah reaksi tubuh. Bisa menyerang ginjal, jantung bahkan kematian. Untuk itu kita sebagai konsumen harus cerdas dan melakukan cek KLIK yaitu CekKemasan ( kemadan tidak rusak / bocor ), Label ( label dari obat harus ada ), IzinEdar ( BPOM akan memberikan izin edar tentunya setelah melewati serangkaian pemeriksaan ) dan Kadaluarsa ( tanggal berapa obat tersebut berakhir )Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H