Mohon tunggu...
Dennise Maheswari
Dennise Maheswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo! Perkenalkan nama saya Dennise Maheswari, seorang Mahasiswi aktif Hubungan Internasional di Universitas Nasional. Saat ini saya juga aktif dalam kegiatan organisasi kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Uni Eropa Larang Ekspor Sawit Indonesia: Peran WTO (World Trade Organization)

1 Agustus 2023   14:21 Diperbarui: 1 Agustus 2023   14:35 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akan tetapi, penyelesaian sengketa yang dirumuskan oleh WTO terhadap kasus ini belum tentu bisa membuat permasalahan menjadi hilang. Dikarenakan peran WTO disini hanya sebagai mediator, maka kelanjutan dari kelapa sawit di pasar internasional berada di tangan kedua belah pihak yang bersengketa. Untuk Indonesia, perlu menunjukkan komitmen kuatnya terhadap penjagaan lingkungan yang berkelanjutan serta wajib mengambil tindakan praktis dan efektif untuk mengatasi adanya eksploitasi lingkungan yang ditimbulkan oleh industri kelapa sawit. Indonesia juga harus menjalin kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara produsen kelapa sawit lainnya dan negara importir kelapa sawit termasuk Uni Eropa. Dengan demikian, citra dan kepercayaan terhadap industri kelapa sawit dapat dipulihkan.

Dalam konflik kepentingan memang tidak ada pihak yang benar dan salah hanya tergantung pada perspektif dalam melihat kasus tersebut. Langkah Uni Eropa tersebut didasari oleh adanya kepentingan nasional, sedangkan Indonesia juga memiliki kepentingan nasional sebagai negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia yang dimana dengan adanya kebijakan yang diberlakukan Uni Eropa, dapat berdampak pada perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, kedua pihak yang berkonflik diharapkan dapat mempertimbangkan pengaruh dari tindakan yang akan diambil terhadap tatanan dunia secara internasional.

"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata kuliah Hukum Bisnis Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun