2. Mantan Kadisdik Labuhan Batu.
- 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan
- menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2008.
3. MA Perberat Vonis Angie Jadi 12 Tahun
- 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta
- korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga
- terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 milliar dan 1,2 juta dolar Amerika dari PT Group Permai atas kesanggupannya menggiring proyek di sejumlah Perguruan Tinggi. (http://www.voaindonesia.com/content/angelina-sondakh-divonis-4-5-tahun-penjara/1581294.html)
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/12/121220_angelina_sondakh_tuntutan
Setelah diperhatikan dari 3 contoh kasus di atas, lebih baik yang korupsi itu dimiskinkan seperti yang pernah di wacanakan dulu dan juga kalu bisa di hukum mati (tembak mati seperti para tersangka kasus narkoba). Mungkin masyarakat lebih banyak yang setuju kalau para koruptor itu di tembak mati ataupun dibuat cacat. Mmeang kalau kita perhatikan dari segi sosial budaya, kalau itu melanggar norma. Tapi ada baiknya dibuat sebuah hukuman yang membuat para koruptor jera, bukan malah asyik2 di penjara dilengkapi dengan fasilitas mewah.
Sebagai contoh, Sebagai contoh narapidana kasus korupsi Bob Hasan. Ia ditahan di lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Fasilitas yang diberikan kepada Bob antara lain ruangan ber-AC, dan kamar mandi yang nyaman. Menurut sipir atau petugas penjara, fasilitas yang diberikan untuk Bob itu merupakan paket biasa. Yang luar biasa, Bob mendapatkan fasilitas helikopter untuk bepergian keluar Nusa Kambangan. Menurut informasi, helikopter ini digunakan Bob untuk menemui keluarga dan rekan binisnya di Jakarta. (http://www.tempo.co/read/news/2010/01/11/063218482/Inilah-Para-Pesakitan-yang-Tetap-Hidup-Mewah-di-Penjara).
Koruptor Tetap Istimewa di Penjara
http://nasional.kompas.com/read/2013/05/20/10033126/Koruptor.Tetap.Istimewa.di.Penjara
Saya berharap kedepannya, para koruptor itu di miskinkan ataupun di hukum mati. jangan jadi para koruptor itu bisa beli hukum. Jadi kalau masyarakat kecil ini yang harus di penjara dengan kasus sepele. Kalau bisa dana hasil korupsi yang disita negara itu di buat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, membangun panti asuhan atau mendirikan/ renovasi tempat2 publik.
Ada baiknya hukum di Indonesia itu seimbang tidak membeda bedakan mana yang miskin mana yang kaya. mana anak pejabat mana rakyat biasa... Semuanya harus sama di mata hukum...
http://devitarapunya.blogspot.com/2015/03/nenek-asyani-vs-angelina-sondakh.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H