Mohon tunggu...
Octavitriadi
Octavitriadi Mohon Tunggu... Tukang Ketik -

Tetap tukang ketik surat di sebuah kantor, bergabung di Kompasiana untuk menunjukkan eksistensi "Aku ngomPasiana maka Aku masih ada."\r\nSuami yang hingga saat ini memiliki seorang istri dan dua orang putri yang sama-sama manis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tak Daftar Ulang Akan Diberhentikan, Bikin Galau PNS

6 Oktober 2015   12:41 Diperbarui: 6 Oktober 2015   13:22 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="logo pupns (gambar disalin dari http://kanreg11bkn.com/index.php/2015/08/01/apa-itu-e-pupns/)"][/caption]

Para PNS (sekarang ASN) disibukkan dengan pengisian aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau e-PUPNS. Mereka semakin sibuk dan galau karena bila tidak melakukan Daftar Ulang tersebut akan dikenakan sanksi tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian atau dengan kata lain diberhentikan/dipensiunkan.

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2015 yang dijadikan sebagai dasar hukum Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik tahun 2015, dikatakan bila PNS tidak melakukan pengisian data secara elektronik maka akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari database kepegawaian dan tidak akan mendapatkan pelayanan kepegawaian, hal itu diartikan oleh PNS bahwa mereka akan diberhentikan atau paling mujur dipensiun dini.

Rumor tentang pemberhentian PNS yang tidak mengisi/membarukan data membuat gelisah para PNS, apalagi lambatnya sistem yang berjalan menambah beban mental PNS dalam melakukan pengisian data.

Mungkin bagi sebagian pejabat, mereka tidak begitu perduli karena ada stafnya yang mengerjakan pendataan ulang tersebut dan tahu beres saja, tetapi bagaimana dengan para PNS lainnya yang mengerjakan sendiri.

Beberapa teman yang berprofesi sebagai PNS mengeluhkan lambatnya sistem aplikasi PUPNS, berkali kali mereka harus mengulang pengisian karena sistem berjalan lambat dan harus MASUK kembali ke aplikasi. Padahal selain harus melakukan pendataan ulang, mereka juga harus melakukan tuntutan pekerjaan mereka dalam melakukan pelayanan masyarakat. 


Sebenarnya program e-PUPNS bertujuan baik, selain untuk mendata ulang PNS yang ada, juga untuk lebih menertibkan sistem administrasi PNS yang kacau balau, selain itu sistim ini juga dapat melacak keberadaan IJAZAH PALSU/ABAL ABAL yang dimiliki beberapa oknum PNS. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengguna IJAZAH PALSU/ABAL ABAL sebagian besar berasal dari kalangan PNS, meski data pastinya belum ada.

Penggunaan jejaring internet dalam melakukan pengisian tersebut, sebenarnya juga bertujuan untuk lebih memudahkan PNS yang di daerah dalam melakukan pendataan dan memerlukan waktu yang lebih singkat karena data langsung dikirim ke Pusat (Jakarta). Hal ini juga menguntungkan Pwmerintah karena pendataan dapat dilakukan serentak dan dalam waktu singkat. Apalagi penggunaan Internet baik melalui komputer maupun smartphone sudah bukan merupakan barang asing bagi masyarakat saat ini.

Tetapi sayangnya sistem jejaring (online) memiliki kelemahan, diantaranya TIDAK MERATANYA KECEPATAN DAN KETERSEDIAAN AKSES INTERNET  di daerah-daerah,  terutama daerah terpencil. Selain itu KEBUTUHAN AKAN SERVER BERKAPASITAS BESAR perlu disediakan oleh BKN sebagai yang punya gawe untuk memperlancar pengisian database kepegawaian PNS di Indonesia yang berjumlah sekitar 4,5 juta. Dan pengisian/pembaharuan  data yang dilakukan secara serentak dalam kurun waktu 1 September hingga 30 November 2015 saat hari dan jam kerja beresiko akan menambah lambat sistem yang ada, apalagi ditambah rumor pemberhentian PNS akibat tidak mengisi/membaharukan data menambah panik PNS dan terdapat gerakan serentak pengisian yang akan mengakibatkan SERVER MENJADI LEBIH LAMBAT. 

Masalah kurangnya database nama daerah, nama tempat pendidikan dan beberapa data lain yang tak tersedia dalam aplikasi juga menyulitkan pengisian aplikasi, meski sudah diberikan solusi pengajuan pengaduan ketiadaan database nama tempat yang akan diisikan tetapi proses pengaduan tidak dapat berjalan sempurna. 

Selain masalah teknis yang berhubungan dengan infrastruktur jaringan dan aplikasi, ada beberapa masalah non teknis diantaranya JAUHNYA TEMPAT KERJA PNS DARI AKSES INTERNET, KURANGNYA PENGETAHUAN AKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (GAPTEK) dan KURANG RAPINYA PNS TERSEBUT MENYIMPAN ARSIP KEPEGAWAIANNYA juga turut memperlambat dalam melakukan pembaharuan data..

Ini beberapa kendala yang dialami PNS dalam melakukan pembaharuan data melalui e-PUPNS

ARSIP KEPEGAWAIAN YANG TIDAK LENGKAP BAIK DI UNIT KERJA MAUPUN PADA PNS BERSANGKUTAN

SAAT MENDAPATKAN KODE PENDAFTARAN (REGISTER), SISTEM BERJALAN  SANGAT LAMBAT DAN SELALU MUAT ULANG KEMBALI KE AWAL, untuk daerah dengan sistem jejaring internet yang baik, proses ini akan membutuhkan waktu sekitar setengah hingga satu jam per orang.

PENGISIAN PEMBAHARUAN DATA PNS (bila kode register telah di dapat dan di verifikasi oleh Verifikator tertunjuk) BERMASALAH BAIK SAAT PENGISIAN YANG SELALU MEMUAT ULANG DATA DAN KEMBALI KE AWAL, BERAKIBAT HARUS BOLAK BALIK MENGISI UNTUK DATA YANG SAMA.

DATA ALAMAT, DAERAH, NAMA PENDIDIKAN DAN TEMPATNYA, SERTA BEBRAPA DATA YANG LAIN TAK TERSEDIA DI APLIKASI, meski sebenarnya sudah disiasati dengan mengirimkan pengaduan sehingga data tersebut akan di tambahkan tetapi PROSES PENGADUAN TIDAK DAPAT BERJALAN LANCAR DAN PNS TERKADANG TIDAK MENDAPATKAN LEMBAR PENGADUAN SEBAGAI BUKTI TELAH MENGADUKAN MASALAH YANG ADA.

BILA TELAH SELAMAT MELAKUKAN PEMBAHARUAN DAN PELENGKAPAN DATA, MAKA LEVEL AKHIR JUGA TERKADANG TAK KALAH BIKIN PUSING, YAITU PROSES PENGIRIMAN DATA KE VERIFIKATOR TERTUNJUK YANG HARUS BERKALI KALI MUAT ULANG..

Proses pengisian data untuk setiap PNS memerlukan waktu setengah hari hingga seharian bila akses internet berjalan cepat dan lancar. dan peralatannya memadai, tetapi kita semua tahu bagaimana kecepatan akses internet di Indonesia, MAHAL TAPI LAMBAT. Belum lagi tidak semua PNS memiliki komputer atau smartphone.

Bisa dibayangkan bagaimana GALAUNYA PNS dalam kurun waktu hanya 3-4 bulan (akhir bulan Desember 2015 adalah akhir dari proses verifikasi) harus melakukan UNGGAH DAFTAR ULANGNYA sedangkan sistem jejaringnya lambat atau istilah Jawanya "ALON ALON GAK KELAKON"

Ditambah lagi rumor yang beredar dan selalu di dengung dengungkan beberapa Pejabat bahwa PNS yang tidak melakukan unggah data maka TIDAK DIAKUI PNS yang berarti DIPECAT atau bahasa halusnya DIBERHENTIKAN/DIPENSIUN. Menambah PANIK DAN GALAU PNS.

Sehingga MASYARAKAT HARAP MAKLUM bila PELAYANAN YANG DIBERIKAN PNS TIDAK MAKSIMAL, karena para PNS SEDANG SIBUK MEMPERJUANGKAN NASIBNYA AGAR TAK TERELIMINASI.

Namun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) (seperti dilansir dalam http://smeaker.com/nasional/5000/berita-hari-ini-keluhan-server-e-pupns-lemot-terus-berlanjut-pns-kebakaran-jenggot) membantah rumor yang beredar tersebut. Dia berharap para PNS tak menanggapi kabar miring soal program e-PUPNS.

Pernyataan tersebut benar adanya, sebab pemberhentian PNS "hanya" karena dianggap tidak melakukan pengisian data apalagi hal tersebut diakibatkan kendala teknis seperti dijelaskan di atas, selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bahwa PNS akan diberhentika bila Kinerja dan Disiplinnya bernilai buruk, rumor tersebut juga akan menjungkir balikan inti dari tugas PNS yaitu PELAYANAN MASYARAKAT jangan sampai seorang PNS DIBERHENTIKAN KARENA TIDAK DAFTAR ULANG bukan dinilai KARENA KINERJANYA YAITU MELAYANI MASYARAKAT.

Pemutakhiran data PNS MEMANG PENTING TETAPI BUKAN YANG UTAMA, hingga jangan sampai MENGGANGGU PROSES PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT. Bayangkan bila para Dokter, Bidan, Perawat, Guru, dan profesi PNS lainnya disibukkan seharian atau beberapa hari untuk melaksanakan program e-PUPNS. Berapa jumlah pasien, murid atau masyarakat yang TAK TERLAYANI. (tak disibukkan oleh e-PUPNS ini saja MASYARAKAT BELUM MERASA PUAS DENGAN PELAYANAN DAN KINERJA PNS)

SEMOGA PNS DAPAT LEBIH MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT, DAN ITU YANG UTAMA. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun