Pernyataan tersebut benar adanya, sebab pemberhentian PNS "hanya" karena dianggap tidak melakukan pengisian data apalagi hal tersebut diakibatkan kendala teknis seperti dijelaskan di atas, selain bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bahwa PNS akan diberhentika bila Kinerja dan Disiplinnya bernilai buruk, rumor tersebut juga akan menjungkir balikan inti dari tugas PNS yaitu PELAYANAN MASYARAKAT jangan sampai seorang PNS DIBERHENTIKAN KARENA TIDAK DAFTAR ULANG bukan dinilai KARENA KINERJANYA YAITU MELAYANI MASYARAKAT.
Pemutakhiran data PNS MEMANG PENTING TETAPI BUKAN YANG UTAMA, hingga jangan sampai MENGGANGGU PROSES PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT. Bayangkan bila para Dokter, Bidan, Perawat, Guru, dan profesi PNS lainnya disibukkan seharian atau beberapa hari untuk melaksanakan program e-PUPNS. Berapa jumlah pasien, murid atau masyarakat yang TAK TERLAYANI. (tak disibukkan oleh e-PUPNS ini saja MASYARAKAT BELUM MERASA PUAS DENGAN PELAYANAN DAN KINERJA PNS)
SEMOGA PNS DAPAT LEBIH MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT, DAN ITU YANG UTAMA.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H