Jakarta – Nasionalisme nampaknya bukan menjadi hal awam bagi Indonesia. Pasalnya, hal ini sudah bangkit sejak era pergerakan nasional. Nasionalisme sendiri digambarkan sebagai sebuah ideologi atau paham politik yang menunjukkan identitas bersama dengan tujuan untuk mewujudkan kepentingan nasional.Â
Keberadaan nasionalisme juga penting dalam membentuk tujuan yang diantaranya 1) Menumbuhkan cinta bangsa, negara dan tanah air 2) Membangun dan mempererat tali persaudaraan antar warga negara 3) Mewujudkan hubungan yang harmonis antar warga negara serta 4) Meningkatkan semangat rela berkorban bagi warga negara.
Bentuk-bentuk nasionalisme tentunya seperti yang dapat kita kenang dari adanya pengorbanan pahlawan di masa terdahulu. Kita bisa melihat bagaimana perjuangan Boedi Oetomo dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. Organisasi yang berdiri pada 20 Mei 1908 ini diisi oleh generasi-generasi muda yang tergabung sebagai mahasiswa STOVIA dengan latar belakang bangsawan kaum jawa.Â
Semangat nasionalisme Boedi Oetomo pada saat itu nyatanya mampu merasuk kedalam jiwa-jiwa kalangan rakyat. Apakah dampaknya signifikan? Tentu, dengan pergerakkan yang diawali oleh Boedi Oetomo akhirnya melahirkan organisasi-organisasi serupa seperti Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, Jong Batak, Jong Ambon dan Jong Celebes (Gamal Komandoko, 2008).Â
Dari sekian organisasi tersebut nyatanya memiliki tujuan dan cita-cita yang sama yaitu rasa cinta yang sebegitu besarnya terhadap bangsa. Perjuangan pemuda-pemuda tersebut yang pada akhirnya kita kenang sebagai Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober di tiap tahunnya.
Makin pesatnya pertumbuhan dunia dalam industri yang dijuluki 4.0 ini, membawa arus-arus globalisasi dan cara tersendiri dalam memahami makna dari sebuah nasionalisme. Terbuka secara luasnya ruang digital tentu membawa angin segar bagi penggunanya dalam memperluas paham nasionalisme, namun berbarengan dengan itu terdapat sejumlah hal yang akan mengancam perkembangan nasionalisme dalam ruang digital.Â
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan setidaknya membagi tiga bentuk ancaman yang menghantui nasionalisme era digital.Â
Berbagai bentuk ancaman tersebut dimulai dari permasalahan karakteristik ruang digital sebagai sarana dalam penyampaian konten-konten atau informasi yang dinilai memunculkan potensi untuk memperlambat pertumbuhan nasionalisme.Â
Selain itu, ruang digital yang berlaku sebagai echo chambers sehingga dengan hal tersebut memungkinkan adanya paham-paham radikalisme terutama dalam cara penyampaian informasi yang ditujukan untuk target tertentu. Terakhir sebagai jawaban bentuk ancaman kedua, ruang digital mampu menumbuhkan percepatan radikalisasi terutama pada target-target yang tepat (Rizkinaswara, 2021).
Dengan beragam ancaman tersebut, tentunya sebagai bangsa negara yang menanamkan sikap nasionalisme baik itu secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dengan pemanfaatan digital, terdapat beragam upaya untuk menjaga nilai nasionalisme agar sesuai dengan tujuan yaitu mengobarkan rasa bela negara. Upaya yang dapat dilakukan ialah;
Pertama, menjaga ekosistem digital dalam mengemukakan pendapat dan menghargai perbedaan. Kebebasan yang di dapat oleh pengguna media digital dewasa ini tentu harus dibarengi sikap rasional dalam menyikapi berbagai bentuk perbedaan yang kerap hadir dalam ruang tersebut.Â
Dalam menjaga ekosistem digital ini, pengguna harus memperhatikan beberapa aspek agar tidak menjadi ancaman bagi pertumbuhan nasionalisme. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan pesan yang disampaikan secara baik dan memastikan itu akurat dan bukan hoaks, mengenal sumber berita yang terpercaya dan berimbang, memberikan komentar, saran dan kritik yang bersikap membangun serta kritis dalam menanggapi sebuah berita.Â
Bukannya dilakukan tanpa alasan, bijak dalam memanfaatkan media digital tentunya menghadirkan beragam manfaat dalam pertumbuhan nasionalisme yakni mempererat hubungan dan menjaga tali silaturahmi antara pengguna satu dengan yang lain. Indonesia sendiri juga sudah mengatur terkait perilaku dalam media elektronik seperti media sosial yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum.
Kedua, membagikan konten-konten dalam ekosistem digital yang bertemakan cinta tanah air. Content Creator dewasa ini menjadi sebutan bagi mereka yang gemar membagikan konten-konten unik dalam berbagai platform media sosial baik Facebook, Instagram, TikTok, Youtube dan lainnya.Â
Hal ini bisa menjadi sarana atau upaya memperluas nilai-nilai nasionalisme dengan tujuan menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air. Konten yang dapat dibagikan tentunya beragam seperti memperkenalkan tari-tarian daerah, mengulas berbagai kuliner menarik yang ada di Indonesia, mengunjungi tempat-tempat bersejarah dan lain sebagainya.Â
Dengan kekuatan yang dimiliki oleh masing-masing pengguna nantinya diharapkan apa yang dibagikan tersebut mampu terjamah oleh masyarakat secara lebih luas dan memahami makna yang coba disampaikan.
Ketiga, mengembangkan aplikasi dalam negeri. Beragamnya inovasi anak bangsa tentu harus diimbangi dengan pemanfaatan yang signifikan. Hal ini tentu dilakukan untuk mendukung anak bangsa agar terus berinovasi dalam menciptakan aplikasi-aplikasi elektronik yang mendukung terwujudnya nasionalisme di era digital.Â
Jangan anggap remeh, nyatanya aplikasi buatan anak bangsa sudah sangat melekat dengan keseharian masyarakat Indonesia saat ini. Yap, hal itu bisa kita temukan dalam gawai kita masing-masing seperti kehadiran aplikasi Gojek, Traveloka, Tokopedia dan yang lainnya. Dengan pemanfaatan aplikasi karya anak bangsa nantinya juga akan berdampak bagi perekonomian serta pendapatan negara loh!
Keempat, meningkatkan literasi digital. Nasionalisme di era digital tentu harus berusaha untuk mengoptimalkan minat baca terlebih terhadap paparan berita elektronik. Dalam hal ini, penanaman nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan sebagai pembatas dalam perilaku masyarakat di ruang digital.Â
Mengutip dari upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, setidaknya terdapat empat kerangka literasi digital yang harus dibangun. Hal tersebut meliputi digital skill, digital ethics, digital safety hingga menyasar pada digital culture (Rizkinaswara, 2021). Pengembangan literasi digital tentu bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih cerdas dan martabat.
Dalam memahami fenomena digitalisasi yang terwujud di zaman ini tentunya dibutuhkan peranan dari berbagai stakeholder baik itu dari pihak perencana hingga pelaksana. Diharapkan pula dengan meningkatnya angka literasi digital nantinya akan membuat ruang-ruang digital dapat digunakan sebagaimana mestinya dan mengandung sisi positif dan lebih membangun.
Era digital yang makin memudahkan penggunanya dalam menyatakan pendapat dan mengkritik bagaimana kekuasaan berjalan sebagai bentuk prinsip demokrasi dan keadilan sudah sepantasnya dimanfaatkan dengan baik.Â
Di dorong jumlah penduduk hingga 250 juta jiwa lebih, upaya-upaya yang ada di atas diharap mampu mendorong serta menumbuhkan nasionalisme di Indonesia.Â
Terlebih bagaimana demografi di Indonesia menyatakan bahwa 50 persen diisi oleh generasi muda yang dengan begitu harus semakin meningkatkan sikap kritisnya dalam menyikapi berbagai fenomena serta isu yang terjadi di ruang digital.
Referensi
Amrah. (2016). Mengulik Pengembangan Nasionalisme Generasi Muda di Era Digital. Jurnal Publikasi Pendidikan , 1-8.
Arifianto, S. (2013). Makna "Nasionalisme Negara-Bangsa" Melalui Teks Media . Jurnal Studi Komunikasi dan Media , 114-115.
Komandoko, G. (2008). Boedi Oetomo Awal Bangkitnya Kesadaran Bangsa . Yogyakarta : MedPress (Anggota IKAPI).
Kresnoadi. (2018, Oktober 2). Nasionalisme Dulu dan Kini: Pilih yang Mana? Retrieved from ruangguru.com: https://www.ruangguru.com/blog/nasionalisme
Rizkinaswara, L. (2021, February 24). Literasi Digital Jadi Sarana Peningkatan Nasionalisme di Era Digital. Retrieved from aptika.kominfo.go.id: https://aptika.kominfo.go.id/2021/02/literasi-digital-jadi-sarana-peningkatan-nasionalisme-di-era-digital/
Rozak, A. (2022, Agustus 16). Cara Menjaga Nasionalisme di Era Digital. Retrieved from digitalbisa.id: https://digitalbisa.id/artikel/4-cara-menjaga-nasionalisme-di-era-digital-wYRIu
Setiawan, J. (2016). Nasionalisme Retorika Gombal. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Wiharyanto, A. W. (2015). Sejarah Pergerakan Sosial dari Lahirnya Nasionalisme Sampai Masa Pendudukan Jepang . Yogyakarta : Sanata Dharma University Press .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H