Berdasarkan pada uraian tersebut maka dapat dikatakan bahwa hak paten implementasinya di Indonesia tentunya sangat beragam dan juga berhubungan erat dengan inovasi jadi apabila kita menemukan inovasi dibidang teknologi misalnya dan menerbitkan hak paten maka itu menjadi invensi baru dan hak paten kita yang dilindungi oleh Undang-Undang Paten.
Namun dalam prakteknya, pendaftaran hak paten di Indonesia masih sangat rendah rate nya artinya masih banyak pelaku usaha terutama UKM atau UMKM yang misalnya menemukan sesuai baru tetapi tidak mendaftarkannya sebagai paten, misalnya kopi Janji Jiwa yang telah mendaftarkan paten, tetapi banyak merek lain yang terutama UKM dengan brand kecil mereka beralasan mahal dan belum perlu mendaftarkannya sebagai hak paten.Â
Rendahnya awareness atau kesadaran dari masyarakat Indonesia inilah yang patut mendapatkan atensi dari pemerintah Indonesia sendiri untuk kedepannya supaya lebih tinggi karena semakin tinggi kesadaran pendaftaran paten terutama dari inovasi teknologi atau invensi menjadikan Negara tersebut memiliki cerminan dari kapabilitas yang tinggi dalam hal invensi dan inovasi produk baru.Â
Di Indonesia itu sendiri, selain kasus hak paten yang masih rendah masih ada hal lain seperti HKI yang juga rendah yang mana selama ini belum memberikan pengaruh signifikan terhadap perkembangan inovasi pelaku usaha di Indonesia terutama pelaku UKM atau UMKM. Hal inilah yang patut mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan dan para pelaku UMKM itu sendiri di Indonesia dimasa mendatang supaya dapat lebih giat dalam menelurkan invensi di bidang teknologi dan di bidang lainnya serta mendaftarkannya sebagai patennya sendiri.
Denise Komaludin (115190130)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H