Saat ini, inovasi sudah menjadi "keharusan" dalam setiap bidang bisnis, apabila ingin sukses maka setiap perusahaan atau bisnis wajib melakukan inovasi supaya bisa tetap eksis. Inovasi tentunya bisa dilakukan dengan memakan banyak biaya ataupun inovasi sederhana yang murah tetapi membedakan atau memiliki ciri khas dibandingkan pesaing serupa di bidang yang sama.Â
Sulit untuk menemukan inovasi yang sesuai dengan keinginan konsumen atau pasar, maka dari itu untuk menerapkan inovasi harus didahului oleh survei pasar untuk mengetahui keinginan konsumen, dan calon konsumen serta harus penuh dengan kreativitas sehingga inovasi tersebut dapat diterima oleh pasar.
Ada banyak industrialis dan manajer bisnis kecil yang kurang percaya pada sistem paten. Mereka percaya, biasanya sebagai hasil dari pengalaman langsung, bahwa sistem paten dirancang terutama untuk perusahaan multinasional besar yang memiliki keuangan untuk membela dan melindungi setiap paten yang diberikan kepada mereka.Â
Masalahnya adalah bahwa mengajukan dan mengamankan paten hanyalah awal dari apa yang biasanya perjalanan yang mahal. Misalnya, setiap kali kita melihat sebuah perusahaan mungkin melanggar paten kita, maka kita harus mengeluarkan biaya hukum untuk melindungi intelektual kita, yaitu properti.Â
Selain itu, ada beberapa contoh perusahaan besar yang menghabiskan banyak uang bertahun-tahun dan jutaan dolar dalam biaya hukum yang berjuang di pengadilan atas dugaan paten pelanggaran. Salah satu kasus yang paling terkenal adalah Apple Computer Inc. vs. Microsoft, di mana Apple menuduh bahwa Microsoft telah menyalin operasi Windows-nya sistem. Kasus ini berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan setiap perusahaan jutaan dolar dalam biaya hukum.
Banyak perusahaan kecil memandang sistem paten dengan ketakutan. Memang, hanya 10 persen dari paten Inggris diberikan kepada perusahaan kecil. Namun, perusahaan kecil mewakili 99 persen perusahaan, begitu juga di Indonesia, UKM atau usaha kecil mewakili mayoritas bisnis di Indonesia dan justru UKM lah yang dapat bertahan melawan badai krisis ekonomi dan sudah terbukti selama ini.
Ada banyak hal yang terjadi dan kasus tentang permohonan paten dan manfaat yang akan diperoleh diperoleh dari monopoli 20 tahun tersebut. Namun, jauh lebih sedikit yang ditulis tentang subjek efek dari berakhirnya paten. Dengan kata lain, apa yang terjadi ketika paten melindungi produk telah menjadi kedaluwarsa?Â
Berikut ini adalah sekilas tentang industri farmasi mengungkapkan sebuah fakta yang menarik. Untuk setiap perusahaan yang beroperasi di industri yang padat ilmu pengetahuan ini, seluruh proses pengembangan produk didasarkan pada kemampuan untuk melindungi produk akhirnya melalui penggunaan paten.Â
Tanpa prospek monopoli 20 tahun untuk mengeksploitasi bertahun-tahun penelitian dan jutaan dolar investasi, perusahaan akan cenderung untuk terlibat dalam pengembangan produk baru.Â
Pada saat paten berakhir, pesaing dapat menggunakan teknologi yang selama ini dilindungi untuk mengembangkan produknya sendiri. Produk semacam itu disebut sebagai obat generik (obat generik yang dijual berdasarkan komposisi kimianya). Ketika obat generik diluncurkan, efeknya pada obat bermerek yang baru saja datang atau dengan kata lain telah off-paten bisa jadi sangat besar.
Di Indonesia, pengaturan tentang hak paten diatur dalam UU tahun 2016 Nomor 13 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Hak Paten dibentuk dengan tujuan kemandirian ekonomi dan mendorong sektor invensi nasional dibidang teknologi sehingga pemberian hak paten bertujuan untuk mendukung inovasi di bidang invensi teknologi.Â
Berdasarkan pada uraian tersebut maka dapat dikatakan bahwa hak paten implementasinya di Indonesia tentunya sangat beragam dan juga berhubungan erat dengan inovasi jadi apabila kita menemukan inovasi dibidang teknologi misalnya dan menerbitkan hak paten maka itu menjadi invensi baru dan hak paten kita yang dilindungi oleh Undang-Undang Paten.
Namun dalam prakteknya, pendaftaran hak paten di Indonesia masih sangat rendah rate nya artinya masih banyak pelaku usaha terutama UKM atau UMKM yang misalnya menemukan sesuai baru tetapi tidak mendaftarkannya sebagai paten, misalnya kopi Janji Jiwa yang telah mendaftarkan paten, tetapi banyak merek lain yang terutama UKM dengan brand kecil mereka beralasan mahal dan belum perlu mendaftarkannya sebagai hak paten.Â
Rendahnya awareness atau kesadaran dari masyarakat Indonesia inilah yang patut mendapatkan atensi dari pemerintah Indonesia sendiri untuk kedepannya supaya lebih tinggi karena semakin tinggi kesadaran pendaftaran paten terutama dari inovasi teknologi atau invensi menjadikan Negara tersebut memiliki cerminan dari kapabilitas yang tinggi dalam hal invensi dan inovasi produk baru.Â
Di Indonesia itu sendiri, selain kasus hak paten yang masih rendah masih ada hal lain seperti HKI yang juga rendah yang mana selama ini belum memberikan pengaruh signifikan terhadap perkembangan inovasi pelaku usaha di Indonesia terutama pelaku UKM atau UMKM. Hal inilah yang patut mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan dan para pelaku UMKM itu sendiri di Indonesia dimasa mendatang supaya dapat lebih giat dalam menelurkan invensi di bidang teknologi dan di bidang lainnya serta mendaftarkannya sebagai patennya sendiri.
Denise Komaludin (115190130)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H