Mohon tunggu...
Denise Komaludin
Denise Komaludin Mohon Tunggu... Mahasiswa - 115190130

Universitas Tarumanagara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi dan Kasus Paten

28 Maret 2022   13:43 Diperbarui: 28 Maret 2022   14:09 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan pada uraian tersebut maka dapat dikatakan bahwa hak paten implementasinya di Indonesia tentunya sangat beragam dan juga berhubungan erat dengan inovasi jadi apabila kita menemukan inovasi dibidang teknologi misalnya dan menerbitkan hak paten maka itu menjadi invensi baru dan hak paten kita yang dilindungi oleh Undang-Undang Paten.

Namun dalam prakteknya, pendaftaran hak paten di Indonesia masih sangat rendah rate nya artinya masih banyak pelaku usaha terutama UKM atau UMKM yang misalnya menemukan sesuai baru tetapi tidak mendaftarkannya sebagai paten, misalnya kopi Janji Jiwa yang telah mendaftarkan paten, tetapi banyak merek lain yang terutama UKM dengan brand kecil mereka beralasan mahal dan belum perlu mendaftarkannya sebagai hak paten. 

Rendahnya awareness atau kesadaran dari masyarakat Indonesia inilah yang patut mendapatkan atensi dari pemerintah Indonesia sendiri untuk kedepannya supaya lebih tinggi karena semakin tinggi kesadaran pendaftaran paten terutama dari inovasi teknologi atau invensi menjadikan Negara tersebut memiliki cerminan dari kapabilitas yang tinggi dalam hal invensi dan inovasi produk baru. 

Di Indonesia itu sendiri, selain kasus hak paten yang masih rendah masih ada hal lain seperti HKI yang juga rendah yang mana selama ini belum memberikan pengaruh signifikan terhadap perkembangan inovasi pelaku usaha di Indonesia terutama pelaku UKM atau UMKM. Hal inilah yang patut mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kebijakan dan para pelaku UMKM itu sendiri di Indonesia dimasa mendatang supaya dapat lebih giat dalam menelurkan invensi di bidang teknologi dan di bidang lainnya serta mendaftarkannya sebagai patennya sendiri.

Denise Komaludin (115190130)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun