Mohon tunggu...
Denisa Maharani
Denisa Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seoranng pekerja keras

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Dea OnlyFans Dinilai sebagai Pengalihan Isu Korupsi 27 Miliar

20 Mei 2022   01:58 Diperbarui: 20 Mei 2022   02:01 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OnlyFans pun dinilai kurang baik di mata public, karena tak banyak dari para creator menjual konten ponografi melalui platform tersebut. Dea sendiri telah mengakui bahwa dirinya sudah lumayan lama terjun di dunia OnlyFans sejak pada tahun 2020, pada postingan nya wanita dengan umur 21 tahun ini kerap kali memamerkan bagian dari tubuhnya.

Dea sendiri mengakui bahwa ia meraup banyak keuntungan dari unggahan foto nya di platform OnlyFans, keuntungan yang cukup fantastis ini juga membantunya dalam mengahsilkan pendapatan lebih. Saat ini dea sedang menjalani proses pemeriksaan di kantor polda petro jaya.

Terakit dari kasus ini banyak netizen yang mengira bahwa kasus Dea OnlyFans ini hanya untuk pengalihan isu semata, warganet menduga kasus yang menyeret Dea untuk pengalihan isu kasus korupsi benih jagung varietas hibrida III yang terjadi di NTB dalam proyek Kementrian Pertanian. Di ungkap dari kata salah satu pemilik akun Twitter, @evianafs mengatakan, "Dea OnlyFans ternyata hanya pengalihan isu. Lu bayangin korupsi 27 miliar tapi lepas dari tuntutan hukum." Warganet lain nya juga ikut berkomentar pemilik akun twitter bernama @Ridwan100595 mengatakan, "lah lah lah pengalihan isu nih Dea onlyfans? Lolos hukum korupsi 27 miliar. Selamat malam dunia tipu tipu," ujarnya.

Setelah terjerat kasus pornografi ini Dea OnlyFans telah di kabarkan dalam kondisi tengah hamil, ia berharap kepada kejaksaan tinggi negeri DKI Jakarta untuk tidak menahannya perkara apa yang telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. Selaku kuasa hukum Dea OnlyFans Abdilla Syarifudib pada saat mendampingi Dea melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada selasa (17/5/2022) Menguakkan bahwa Dea OnlyFans sekarang sedang memasuki usia kandungan 23 minggu. Melihat dari berbagai faktor-faktor dea masih perlu untuk perawatan kandungan seperti cek up dan lain lain.

Dalam kasus ini Dea OnlyFans telah di tetapkan sebagai tersangka dengan di jerat pasal:

27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meskipun sekarang dea berstatus sebagai tersangka namun, dea onlyfans tidak ditahan. Hanya saja akan diminta selalu wajib lapor sepekan dua kali pada hari senin dan kamis.

Denisa Maharani, Jurusan Ilmu Komunikasi-Universitas Muhammadiyah Malang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun